PPKM Darurat
Dampak PPKM Level 4 Diperpanjang, Para Pedagang Pasar Anyar Tangerang Menurun Drastis
Dampak perpanjangan PPKM Level 4, membuat para pedagang di Pasar Anyar Tangerang mengalami penurunan omzet drastis
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Para pedagang dipasar tradisional turut mengeluhkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat -PPKM Level 4 yang kembali diperpanjang pemerintah hingga 2 Agustus 2021.
Salah satunya ialah Fediali pedagang sayuran di Pasar Anyar Tangerang.
Fedi mengeluhkan kebijakan pemerintah memperpanjang masa PPKM, karena akan semakin membuat pendapatannya menurun.
Fedi yang dalam sehari menghasilkan omzet penjualan sekira Rp 4 hingga 5 juta, kini hanya bisa mendapat satu juta perhari saja.
"Sebelum masa PPKM, pendapatan perhari bisa Rp 4-5 juta sekarang bisa menghasilkan Rp 1,5 juta saja sudah sangat bersyukur," ujar Fediali saat diwawancarai Wartakotalive.com di Pasar Anyar, Tangerang, Senin(26/7/2021).
Baca juga: Akibat PPKM Darurat Masyarakat Antre di Toko Emas Menjual Perhiasan untuk Bertahan Hidup
Menurut Fedi, penurunan pelanggan tersebut disebabkan karena, banyak pengusaha rumah makan seperti warteg dan kafe yang memilih tidak berjualan selama masa PPKM.

Selain itu, kebijakan yang diterapkan pengelola pasar yang mewajibkan pedagang untuk berjualan diatas pukul 15.00 WIB juga cukup mempengaruhi penghasilan Fedi tiap harinya.
"Seperti pengusaha kafe, banyak yang memilih tutup karena jam operasional hanya berlaku 2 jam, dari pukul 18.00-20.00 WIB. Daripada cuma berjualan sebentar, mereka lebih memilih untuk tidak berjualan," kata Fediali.
Untuk mengantisipasi penurunan pelanggan, Fedi kini mengurangi stok daganganya. Sebab barang yang diperdagangkan Fedi seperti sayur dan cabai tidak bisa bertahan lama.
"Saya kan jualan sayur-sayuran, harus segae sayurnya saat dijual. Kalau sayurnya diliat enggak segar, mana ada pelanggan yang mau beli," tuturnya.
Hal senada juga di keluhkan oleh Zubaedah, pedagang ayam potong di Pasar Anyar Tangerang.
Dalam sehari, Zubaedah biasa menyediakan 300 ayam potong untuk dijual.
Namun, selama masa kebijakan PPKM yang sudah berjalan hampir satu bulan, kini Zubaedah hanya menjajakan 60 ayam potong saja dalam seharinya.
"Sebelum PPKM biasa saya sedian 300 potong, sekarang hanya 60 potong ayam saja yang saya jual, itu juga belum tentu habis setiap hari," jelas Zubaedah.
Baca juga: Pasar Tanah Abang Kembali Buka Setelah Sempat Tutup Saat PPKM Darurat
Lebih lanjut Zubaedah mengharapkan, agar pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia saat ini lekas berlalu. Agar, para pedagang pasar seperti dirinya, bisa kembali mendapat penghasilan normal seperti sedia kala.
"Semoga virus corona cepat pergi dari Indonesia, biar kehidupan saya pedagang pasar dan masyarakat lainnya juga bisa kembali berjalan normal," terang Zubaedah.
Melalui pantauan Wartakotalive.com, tidak banyak masyarakat yang datang berbelanja di Pasar Anyar Tangerang pada hari pertama PPKM Level 4 yang diperpanjang pemerintah untuk kedua kalinya.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 4 dan Level 3 Diterapkan di Sejumlah Wilayah, Ini Perbedaan Aturannya
Terlihat beberapa lapak pedagang yang ada dipasar tersebur juga tutup. Mayoritas pedagang yang masih bertahan berjualan adalah pedagang kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Seperti, pedagang sayuran dan buah, pedagang ayam potong dan ikan, dan juga pedagang perabotan rumah tangga.
Ini Perbedaan PPKM Level 1 Sampai 4, Yuk Ketahui Supaya Tidak Bingung
Apa perbedaan PPKM level I, II, III, dan IV?
Ya, kini pemerintah memang sudah tidak menggunakan istilah PPKM Darurat lagi.
Sebagai gantinya istilah diubah menjadi level.
Lalu bagaimana penjelasannya?
Baca juga: PERANG Melawan Pandemi Covid-19 Dideklarasikan di Jakarta
Menurut Tim Ahli Satgas Covid-19 Sulawesi Selatan, Ridwan Amiruddin, penamaan pelevelan PPKM tersebut merujuk pada aturan World Health Organization (WHO).
Pemerintah seharusnya menggunakan pelevelan ini sejak awal agar tak membingungkan masyarakat.
"Sekarang kembali ke patron WHO, karena sebelumnya pemerintah memberikan istilah sendiri untuk setiap kebijakannya," ucap Ridwan Aminuddin kepada tribun-timur.com, Minggu (25/7/2021).
Namun apa perbedaan PPKM Level 1 hingga level 4?
Banyak masyarakat yang pusing dengan istilah ini.
Simak penjelasan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin Ridwan Amiruddin sesuai data dari pemerintah pusat.
Baca juga: Menteri Siti Paparkan Pembangunan Kota Ramah Lingkungan pada Ministerial Meeting G20
PPKM Level 1
Epidemi dapat dikendalikan melalui tindakan yang efektif di sekitar klaster kasus.
Kata Ridwan, level 1 berlaku di wilayah penyebaran dengan jumlah kasus baru masih dibawah 20, yang dirawat 5/100 ribu penduduk, dan kematian 1/1000 penduduk.
Di wilayah ini bisa menerapkan work from office (WFO) 75 persen untuk sektor non esensial atau tidak termasuk usaha kebutuhan dasar (pangan, listrik, perbankan).
Juga bisa melakukan tatap muka terbatas, sektor industri bisa beroperasi dengan menggunakan sistem shift maksimal 50 persen dari total pekerja dalam sehari.
Tempat makan atau restoran bisa buka dengan kapasitas 50 persen.
Warung lapak atau PKL boleh buka dengan protap kesehatan ketat.
Mall atau pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul 21.00 kapasitas 50 persen. Fasum, tempat ibadah, kegiatan sosial budaya boleh buka dengan kapasitas 50 persen.
Sektor transportasi juga dibolehkan beroperasi.
Baca juga: Ksatria Baja Hitam Turun ke Jalan Ikut Operasi Penegakan PPKM Darurat di Tangerang
PPKM Level II
Situasi dengan insiden komunitas rendah.
(WFO) 50 persen, tatap muka terbatas, sektor industri bisa beroperasi dengan sistem shift maksimal 50 persen dari total pekerja dalam sehari.
Tempat makan atau restoran bisa buka dengan kapasitas 25 persen sampai pukul 21.00.
Warung lapak atau PKL boleh buka dengan protap kesehatan ketat.
Mall atau pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul 21.00 kapasitas 25 persen, pasar tradisional tetap beroperasi.
Fasum, tempat ibadah, kegiatan sosial budaya boleh buka dengan kapasitas 25 persen.
Sektor transportasi pembatasan kapasitas 70 persen waktu operasional tetap.
"Level II diterapkan jika kasus baru naik menjadi 20 hingga 50 pasien, jumlah kasus yang dirawat di RS 5-10/100 ribu penduduk, kematian 1-2/100 ribu penduduk," jelas Ridwan.
Baca juga: Della Puspita Siap Menikah Lagi Setelah Cerai 8 Tahun Lalu, Siapa Pria yang Diajaknya ke Pelaminan?
PPKM Level III
Situasi penularan komunitas dengan kapasitas respon terbatas.
(WFO) 25 persen, belajar mengajar 100 persen daring, sektor industri bisa beroperasi dengan sistem shift maksimal 50 persen dari total pekerja dalam sehari.
Tempat makan atau restoran hanya pesan antar atau dibawa pulang.
Warung lapak atau PKL boleh buka dengan protap kesehatan ketat.
Mall atau pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul 17.00 kapasitas 25 persen, pasar tradisional tetap beroperasi.
Fasum ditutup sementara, ibadah dilakukan di rumah, kegiatan sosial budaya ditiadakan sementara.
Sektor transportasi pembatasan kapasitas 70 persen waktu operasional dibatasi.
"Untuk level tiga pertambahan kasus hariannya 50-150 terkonfirmasi positif, yang dirawat 10-30 orang, kematian 2-5 kasus," papar Ridwan.
Baca juga: Kemensos Serahkan Bantuan Atensi Lanjut Usia dan Ajak Mak Aton Wisata Belanja
PPKM Level IV
Transmisi yang tidak terkontrol dengan kapasitas respon tidak memadai.
WFH 100 persen untuk sektor non esensial, belajar mengajar 100 persen daring.
Sektor industri bisa beroperasi dengan sistem shift maksimal 50 persen dari total pekerja dalam sehari.
Tempat makan atau restoran hanya pesan antar atau dibawa pulang.
Warung lapak atau PKL boleh buka dengan protap kesehatan ketat.
Mall atau pusat perbelanjaan ditutup sementara kecuali apotek, atau toko kebutuhan sehari-hari.
Pasar tradisional buka dengan prokes ketat, fasum ditutup sementara, ibadah dilakukan di rumah, kegiatan sosial budaya ditiadakan sementara.
Sektor transportasi pembatasan kapasitas 70 persen waktu operasional dibatasi.
Diketahui, Makassar dan Tana Toraja akan menerapkan PPKM Level IV mulai besok, Senin (26/7/2021).
"Level terberat, level empat. Jumlah kasus baru lebih 150 kasus, tentu Makassar kan sudah 500 kasusnya, yang dirawat lebih 30, yang meninggal di atas 5," ungkapnya. (*)
Baca juga: Ksatria Baja Hitam Turun ke Jalan Ikut Operasi Penegakan PPKM Darurat di Tangerang
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Agar Tak Bingung, Ketahui Perbedaan Aturan PPKM Level 1 hingga Level 4
Penulis: Siti Aminah