Virus Corona
Aturan Makan di Tempat 20 Menit, PHRI? Hitungannya dari Mana? Bisa Mati Tersedak, Bukan karena Covid
Sedangkan restoran yang berada di daerah PPKM Level 4, belum boleh melayani pelanggan makan di tempat.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Emil Arifin, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran, menyoroti aturan PPKM Level 4 yang membolehkan warung makan melayani santap di tempat, dengan waktu maksimal 20 menit.
Sedangkan restoran yang berada di daerah PPKM Level 4, belum boleh melayani pelanggan makan di tempat.
"Warteg, bukan restoran, kami masih belum buka untuk makan di tempat, masih take away," papar Emil saat dihubungi, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Angka Penularan Covid-19 di Indonesia 30 Persen, 15 Kali Lebih Tinggi dari India, Jarang di Dunia
"20 menit itu hitungannya dari mana? Belum pesannya, nanti tersedak orang."
"Mati tersedak, bukan karena Covid," tutur Emil.
Menurutnya, pengusaha restoran pada saat ini sudah tumbang, dan memerlukan bantuan dari pemerintah seperti subsidi uang sewa, subsidi gaji karyawan, dan menghapus pajak.
Baca juga: Warga Rawamangun: Saya Tidak Takut Divaksin, Saya Lebih Takut Keluarga Terpapar Covid-19
"Subsidi ini selama enam bulan minimal, jangan hanya tiga bulan."
"Pandemi kan sudah 1,5 tahun, sudah dua kali PSBB maupun PPKM, kalau hanya diberikan tiga bulan, sama aja gasnya remnya tidak seimbang," tutur Emil.
Aturan Lengkap Operasional Rumah Makan Selama PPKM
Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3-4, hingga 2 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya juga telah mengatur ketentuan operasional warung makan (warteg), lapak jajanan di ruang terbuka, hingga restoran di ruang tertutup.
Untuk wilayah yang termasuk dalam kategori PPKM level 4, warteg dan lapak jajanan serta sejenisnya dibolehkan melayani makan di tempat.
Baca juga: Novel Baswedan: Dewan Pengawas KPK Terlalu Senior, Mudah Dikelabui Pihak Terperiksa
Syaratnya, beroperasi hingga pukul 20.00, dan maksimal waktu makan pengunjung 20 menit.
"Kami juga atur masalah warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan yang sejenisnya, diperbolehkan dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00,” jelas Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).
“Dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas normal dan maksimal waktu makan 30 menit."
Baca juga: Masyarakat Negara Maju dan Berkembang Sama-sama Tolak Pembatasan di Masa Pandemi, Cuma Beda Alasan