Virus Corona

Aturan Makan di Tempat 20 Menit, PHRI? Hitungannya dari Mana? Bisa Mati Tersedak, Bukan karena Covid

Sedangkan restoran yang berada di daerah PPKM Level 4, belum boleh melayani pelanggan makan di tempat.

WARTA KOTA/PANJI BASKHARA RAMADHAN
ILUSTRASI: Emil Arifin, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran, menyoroti aturan PPKM Level 4 yang membolehkan warung makan melayani santap di tempat, dengan waktu maksimal 20 menit. 

PPKM Level 3:

Take away atau delivery only.

PPKM Level 2:

Melayani pelanggan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat makan.

PPKM Level 1:

Melayani pelanggan maksimal 75 persen dari kapasitas tempat makan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, dengan mulai melakukan sejumlah pelonggaran.

Pengumuman perpanjangan itu ia lakukan dari Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu (25/7/2021).

Dikutip dari laman setkab.go.id, berikut ini pernyataan lengkap Jokowi:

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam sejahtera bagi kita semuanya,

Om Swastiastu,

Namo Buddhaya,

Salam Kebajikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved