Virus Corona
Aturan Makan di Tempat 20 Menit, Ketua Kowantara: Ngawur, Mereka Tidak Pernah Makan di Warteg
Dia menambahkan, selain pengunjung, pegawai warteg juga berpotensi mendapatkan akibat dari ketergesa-gesaan itu.
“Dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas normal dan maksimal waktu makan 30 menit."
Baca juga: Masyarakat Negara Maju dan Berkembang Sama-sama Tolak Pembatasan di Masa Pandemi, Cuma Beda Alasan
"Pengaturan teknis selanjutnya diatur dan dibantu oleh pemerintah daerah,” sambungnya.
Sedangkan rumah makan atau restoran dengan ruang tertutup, tidak diperbolehkan melayani makan di tempat, melainkan hanya diperbolehkan melayani take away.
Berikut ini aturan operasional warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan di ruang terbuka, hingga restoran ruang tertutup di wilayah/daerah yang menerapkan PPKM level 1-4:
Aturan untuk warung makan (warteg), pedagang kaki lima, dan lapak jajanan di ruang terbuka:
PPKM Level 4:
Diperbolehkan dibuka dengan maksimal melayani 3 orang, sampai jam 20.00, dan maksimal waktu makan 20 menit.
PPKM Level 3:
Melayani pelanggan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat makan, sampai jam 20.00, dan maksimal waktu makan 30 menit.
PPKM Level 2:
Melayani pelanggan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat makan, sampai jam 20.00, dan maksimal waktu makan 30 menit.
PPKM Level 1:
Melayani pelanggan maksimal 75 persen dari kapasitas tempat makan, sampai jam 21.00, dan maksimal waktu makan 30 menit.
Aturan untuk restoran di ruang tertutup:
PPKM Level 4: