Virus Corona

Aturan Makan di Tempat 20 Menit, Ketua Kowantara: Ngawur, Mereka Tidak Pernah Makan di Warteg

Dia menambahkan, selain pengunjung, pegawai warteg juga berpotensi mendapatkan akibat dari ketergesa-gesaan itu.

TRIBUNNEWS/LUSIUS GENIK
Pengusaha warung tegal (warteg) menilai kebijakan membatasi waktu makan selama 20 menit selama PPKM Level 4, ngawur. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengusaha warung tegal (warteg) menilai kebijakan membatasi waktu makan selama 20 menit selama PPKM Level 4, ngawur.

Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni mengatakan, butuh proses dari awal pelanggan memesan, hingga makanan dihidangkan.

"Ngawur kebijakannya, mereka tidak pernah makan di warteg."

Baca juga: Perpanjang PPKM Level 4, Jokowi: Ada Kemungkinan Dunia akan Hadapi Varian Lain yang Lebih Menular

"Makan pecel lele di pinggir jalan, ada proses waktu, butuh lebih dari 20 menit, apalagi makan kepiting," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Senin (26/7/2021).

Mukroni menilai pembatasan jam makan tersebut sebagai bentuk target kepada pengunjung untuk menghabiskan segera hidangannya, sehingga dapat berakibat fatal dari sisi kesehatan.

"Di warteg ada orang tua, terus kalau tersedak karena tergesa-gesa bagaimana?"

Baca juga: Luhut: Tahan Dulu Berahi Politik, Apa Cuma Harus Jadi Presiden Saja untuk Mengabdi di Negeri Ini?

"Apalagi sampai meninggal bukan karena Covid-19, tapi makan di warteg, siapa yang tanggung jawab?" Ucapnya.

Dia menambahkan, selain pengunjung, pegawai warteg juga berpotensi mendapatkan akibat dari ketergesa-gesaan itu.

"Bisa terjadi seperti minyak panas tumpah kena kaki, dan fatalnya bisa terjadi kebakaran karena juru masak tergesa menyiapkan makanan untuk pelanggan," beber Mukroni.

Aturan Lengkap Operasional Rumah Makan Selama PPKM

Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3-4, hingga 2 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya juga telah mengatur ketentuan operasional warung makan (warteg), lapak jajanan di ruang terbuka, hingga restoran di ruang tertutup.

Untuk wilayah yang termasuk dalam kategori PPKM level 4, warteg dan lapak jajanan serta sejenisnya dibolehkan melayani makan di tempat.

Baca juga: Novel Baswedan: Dewan Pengawas KPK Terlalu Senior, Mudah Dikelabui Pihak Terperiksa

Syaratnya, beroperasi hingga pukul 20.00, dan maksimal waktu makan pengunjung 20 menit.

"Kami juga atur masalah warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan yang sejenisnya, diperbolehkan dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00,” jelas Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved