PPKM Darurat Tangsel

Ombudsman Temukan Posko Penyekatan Kosong Petugas pada PPKM Darurat di Tangsel

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, mengatakan penerapan PPKM Darurat belum efektif, bahkan ada posko penyekatan yang kosong

Editor: Valentino Verry
zoom-inlihat foto Ombudsman Temukan Posko Penyekatan Kosong Petugas pada PPKM Darurat di Tangsel
Warta Kota/Andika Panduwinata
Ombudsman Provinsi Banten prihatin saat melakukan sidak pada posko penyekatan di Serpong Utara, tak ada petugas yang jaga.

Sementara terkait dengan penapisan mobilitas warga, Ombudsman Jakarta Raya memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan daerah di wilayah Jabodetabek, Dirlantas Polda Metro Jaya, dan Dirlantas Polda Jabar sebagai pengendali kegiatan tersebut. 

Selain itu, katanya DPMPTSP DKI Jakarta juga berhasil melakukan inovasi terkait penerbitan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), berbasis data pekerja dari perusahaan. 

Sehingga berhasil menerbitkan lebih dari 1,2 juta STRP di luar 1,2 juta mitra transportasi online di wilayah Jabodetabek dengan QR tunggal untuk masing-masing perusahaan transportasi daring.

"Pengendalian dan penapisan mobilitas penduduk di wilayah aglomerasi Jakarta cukup berhasil menekan laju mobilitas warga di kawasan tersebut," ujarnya.

Baca juga: KABAR BAIK, Dinas Kesehatan Sebut Selama PPKM Level 4, Jumlah Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta, Turun

"Walaupun belum mencapai angka sempurna karena pencapaian angka ideal pembatasan mobilitas tidak hanya bergantung pada faktor tunggal di pos-pos penapisan dan penyekatan," imbuhnya. 

Menurut Teguh, terdapat aspek lain seperti pemenuhan kebutuhan warga pekerja harian serta pengawasan terhadap instansi, perusahaan dan perkantoran di tingkat hulu yang juga berpengaruh terhadap kondisi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan serta analisis yang dilakukan, kata Teguh, Ombudsman Jakarta Raya menyampaikan saran perbaikan yang dapat dilakukan oleh para pemangku kepentingan untuk penanganan pandemi Covid-19 yang lebih baik ditinjau dari berbagai aspek yang telah disampaikan.

"Untuk penapisan mobilitas warga di wilayah aglomerasi Jabodetabek, DPMPTSP DKI Jakarta menggencarkan sosialisasi dan memberikan panduan penggunaan aplikasi scanner untuk membaca QR STRP oleh petugas yang menghambat percepatan antrian warga ber-SRTP karena masih dilakukan secara manual, seperti di stasiun keberangkatan Commuter Line dan di pos penyekatan khususnya bagi mitra transportasi daring," papar Teguh.

Sementara untuk pengawasan mobilitas warga di tingkat komunitas kata Teguh, Pemprov DKI Jakarta mesti melakukan perubahan indikator kinerja RT/RW dalam penanganan Covid-19 termasuk berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya untuk indikator kinerja Bhabinkamtibmas dan Babinsa. 

"Seharusnya indikator mereka adalah seberapa akurat proses tracking yang mereka lakukan, jumlah pengawasan dan penindakan yang ditindaklanjuti, serta identifikasi masalah sosial ekonomi di wilayah yang butuh penanganan cepat," ujarnya.

Sementara Kepala Daerah di Jabodebek, katanya mesti memberikan insentif khusus kepada RT/RW, Bhabinkamtibmas dan Babinsa seperti yang diberikan kepada nakes. 

"Jumlahnya mungkin tidak sebesar untuk nakes, tapi para frontliner ini juga harus mendapat penghargaan agar pengawasan di tingkat komunitas lebih efektif," tambah Teguh.

Selain itu katanya, Kepala Daerah di Jabodebek diminta meningkatkan anggaran bagi Satuan Gugus Tugas di level RW dalam melakukan program pengawasan di wilayah mereka karena titik berat PPKM adalah pembatasan di level mikro bukan kawasan (makro).

"Maka penganggaran, penyediaan personil, dan pelibatan warga dalam proses tersebut menjadi penting sehingga membutuhkan anggaran yang memadai," katanya. (dik/bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved