PPKM Darurat Tangsel

Ombudsman Temukan Posko Penyekatan Kosong Petugas pada PPKM Darurat di Tangsel

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, mengatakan penerapan PPKM Darurat belum efektif, bahkan ada posko penyekatan yang kosong

Editor: Valentino Verry
zoom-inlihat foto Ombudsman Temukan Posko Penyekatan Kosong Petugas pada PPKM Darurat di Tangsel
Warta Kota/Andika Panduwinata
Ombudsman Provinsi Banten prihatin saat melakukan sidak pada posko penyekatan di Serpong Utara, tak ada petugas yang jaga.

Padahal menurutnya  penyekatan ini sangat penting dalam PPKM darurat. Sebab dapat membatasi kegiatan masyarakat guna menekan laju penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Ombudsman Jakarta Raya telah melakukan evaluasi dan menyusun laporan, atas pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Jabodebek. 

Evaluasi berdasarkan pemeriksaan atas prakarsa sendiri atau own motion investigation.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mengatakan ada enam poin pemantauan pihaknya terkait PPKM Darurat.

Yakni penapisan mobilitas warga di wilayah aglomerasi Jabodetabek, pengawasan mobilitas warga di tingkat komunitas, layanan fasilitas kesehatan (faskes), pelaksanaan 3T (tracing, tracking dan treatment), kompensasi dan mitigasi dampak ekonomi PPKM bagi masyarakat rentan, serta program percepatan vaksinasi.

Baca juga: PPKM Level 4 Selesai Hari Ini, Akankah Jokowi Melonggarkan atau Memperpanjang Lagi Masa PPKM Besok?

Untuk pengawasan mobilitas warga di tingkat komunitasz kata Teguh, Ombudman Jakarta Raya menilai pembatasan mobilitas warga baru berhasil secara efektif di jalan-jalan utama, ke dan dari daerah penyangga, juga di wilayah-wilayah perkantoran.

"Sementara pengawasan mobilitas penduduk di tingkat terbawah seperti RT dan RW, permukiman penduduk, dan kawasan industri belum berjalan efektif," kata Teguh kepada Warta Kota, Jumat (23/7/2021).

Jakarta katanya, telah memiliki aplikasi JAKI untuk memberikan ruang pelaporan bagi warga terkait pelanggaran yang terjadi di komunitas mereka.

"Namun, aplikasi ini belum memberikan jaminan perlindungan bagi pelapor," ujarnya.

Selain itu, para petugas yang menindaklanjuti laporan belum memiliki kompetensi untuk menjaga kerahasiaan informasi pelapor.

"Para petugas yang melakukan pengawasan dan penindakan justru malah membuka informasi pelapor kepada terlapor sehingga berpotensi menyebabkan munculnya konflik horizontal antar warga," katanya.

Di sisi lain, tambah Teguh, keterbatasan personil termasuk Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang juga harus berperan sebagai tracker mempersulit proses pemantauan mobilitas warga di tingkat komunitas. 

"Indikator keberhasilan kinerja bagi RT/RW, Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga mempersulit mereka, yaitu agar wilayahnya tidak masuk ke zona merah," kata Teguh.

Baca juga: VIDEO Driver Ojol Ini Pilih Bekerja Antar Pesanan di Masa PPKM Darurat Ketimbang Ikut Demo

Hal ini menurutnya, mendorong mereka untuk menutupi kondisi yang sebenarnya terjadi di komunitas.

"Termasuk pelaporan jumlah kontak erat suspect Covid-19, serta pengawasan dan penindakan terhadap mobilitas warga dibuat agar jumlah pelanggar tidak terlihat menonjol," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved