PPKM Darurat
LSM Desak Pemprov dan DPRD DKI Batalkan Revisi Perda yang Masukan Sanksi Pidana
LSM mendesak Pemprov DKI dan DPRD DKI untuk membatalkan niatnya merevisi Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
“Harus ada keseimbangan-keseimbangan, jadi melalui penilaian itu kami harapkan masyarakat juga akan lahir kesadarannya setelah melihat apa kewajiban pemerintah,” imbuhnya.
Sementara itu anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Dwi Rio Sambodo mengatakan, eksekutif harus menyajikan data-data yang komprehensif dalam implementasi Perda tersebut di lapangan.
Baca juga: Anies Baswedan Sebutkan Faktor Utama Penyebab Kematian Warga saat Jalani Isolasi Mandiri di Rumah
Sebab, draf perubahan yang disajikan eksekutif dinilainya terlalu parsial, sehingga tidak mencerminkan data secara menyeluruh.
“Satu contoh misalnya kita lihat draf yang disampaikan kepada kita itu kan parsial, artinya lebih kepada area tentang represif, sementara upaya persuasif tidak diungkapkan selama ini,” kata Dwi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan sanksi pidana dalam usulan perubahan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Apabila usulan tersebut disetujui, Anies meminta agar pelaksanaan di lapangan dilakukan secara humanis.
Baca juga: Diduga Terlibat Dalam Kasus Mafia Hukum, LSM Konsumen Cerdas Hukum Soroti Sosok Oknum Pengacara NR
“Saya berharap penegakkan pelanggaran prokes Covid-19 tidak menimbulkan benturan antara masyarakat dengan aparat penegak Perda,” kata Anies melalui pidato yang dibacakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di DPRD DKI Jakarta pada Rabu (21/7/2021)
“Penegakan Perda secara humanis harus dikedepankan sehingga tidak terjadi kegaduhan yang menyita perhatian publik,” tambah Anies.
Menurut Anies, petugas harus mengedepankan perspektif hak asasi manusia (HAM) dalam melakukan tugasnya di lapangan. Dengan begitu, konflik di lapangan bisa dihindari.
“Perasaan masyarakat yang senseitif akibat dampak pandemi Covid-19 merasuk ke kehidupan mereka, jadi harus dijaga,” ujar Anies. (faf)