PPKM Darurat
LSM Desak Pemprov dan DPRD DKI Batalkan Revisi Perda yang Masukan Sanksi Pidana
LSM mendesak Pemprov DKI dan DPRD DKI untuk membatalkan niatnya merevisi Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Hertanto Soebijoto
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak Pemprov DKI dan DPRD DKI untuk membatalkan niatnya merevisi Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Mereka menilai, menambah sanksi pidana berupa kurungan selama tiga bulan dalam revisi aturan itu justru tidak efektif dan menyengsarakan masyarakat miskin.
LSM yang menolak itu adalah Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Urban Poor Consortium (UPC), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Video: Presiden Perpanjang Masa PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021
Mereka menyampaikan beberapa alasan menolak rencana perubahan Perda tersebut.
Pertama, alasan revisi cenderung hanya sepihak menyalahkan warga sebagai penyebab meningkatnya angka penularan Covid-19, tanpa mengevaluasi pola komunikasi dan tanggung jawab hukum yang diemban pemerintah dalam penanganan Covid-19
Penegakan hukum protokol kesehatan di DKI Jakarta dengan Perda Nomor 2 tahun 2020 juga dinilai masih belum konsisten dan adil diterapkan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: Ini Perbedaan PPKM Level 1 Sampai 4, Yuk Ketahui Supaya Tidak Bingung
Baca juga: Pantau Pelaksanaan PPKM Darurat, Ombudsman Banten Temukan Posko Penyekatan Kosong Petugas
Hal tersebut seringkali memicu ketidakpercayaan publik pada pemerintah yang akan menghambat penanganan Covid-19.
“Alih-alih menambah sanksi pidana, konsistensi penegakan hukum, edukasi masyarakat dan transparansi data adalah hal-hal yang perlu dilakukan pemerintah untuk mendorong tertib hukum dalam masyarakat,” kata Charlie Albajili selaku perwakilan dari LBH Jakarta berdasarkan keterngannya pada Minggu (25/7/2021).
Alasan kedua karena sanksi pidana berpotensi menyasar dan menambah kesengsaraan masyarakat miskin.
Padahal, hidup mereka sangat bergantung pada perkerjaan informal harian di luar rumah.
Sebagaimana telah diinformasikan selama ini, masyarakat miskin terpaksa keluar rumah untuk dapat bertahan hidup.
Baca juga: Ombudsman Temukan Posko Penyekatan Kosong Petugas pada PPKM Darurat di Tangsel
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2021, penduduk miskin di DKI Jakarta mencapai 501.000, atau meningkat 21.080 jiwa sejak Maret 2020 sebelum pandemi Covid-19.
Angka tersebut belum termasuk besarnya angka masyarakat rentan miskin khususnya pasca bertambahnya pengangguran selama pandemi.