PPKM Darurat
LSM Desak Pemprov dan DPRD DKI Batalkan Revisi Perda yang Masukan Sanksi Pidana
LSM mendesak Pemprov DKI dan DPRD DKI untuk membatalkan niatnya merevisi Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Alasan berikutnya menolak karena upaya mengatur sanksi pidana bagi masyarakat hanyalah bentuk pengalihan dari kegagalan pemerintah melaksanakan tanggung jawab dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Ksatria Baja Hitam Turun ke Jalan Ikut Operasi Penegakan PPKM Darurat di Tangerang
Upaya pengendalian Covid-19 tidak akan berhasil dilakukan tanpa menjamin kebutuhan hidup harian warga dan akses kesehatan yang layak dan gratis bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Alih-alih memidanakan, pemerintah perlu memperbaiki kesimpangsiuran data penerima bantuan sosial serta tidak meratanya penyaluran bantuan sosial di DKI Jakarta yang terjadi hingga awal tahun 2021,” ujarnya.
Kata dia, adanya sistem informasi yang transparan, mekanisme komplain yang terukur hingga efisiensi dan realokasi anggaran perlu jadi prioritas.
Apalagi setelah terbongkarnya megakorupsi bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek oleh Kementerian Sosial yang menimbulkan ketidakpercayaan publik yang sangat besar kepada pemerintah.
Baca juga: Berakhir Hari ini, PPKM Darurat Diperpanjang? Ini Jawaban Wagub DKI
Selanjutnya alasan keempat menolak adalah Pemprov DKI dinilai perlu mengevaluasi ulang pemberian kewenangan penyidikan kepada Satpol PP yang ditegaskan kembali dalam revisi tersebut.
Selain menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian dalam penegakan peraturan di daerah, hal ini juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
Hal ini mengingat besarnya kewenangan yang diberikan kepada Satpol PP serta masih maraknya kekerasan dan praktik pungutan liar yang terjadi selama ini dalam korps tersebut.
Atas dasar tersebut, pihaknya menuntut agar Gubernur DKI Jakarta dan Ketua DPRD DKI Jakarta membatalkan rencana perubahan Perda 2 Tahun 2020.
Baca juga: Gelar Patroli PPKM Level 4 Tanpa Penindakan, Pemprov Banten Bagikan Sembako ke Warga Tak Mampu
Kedua, Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi dan mencabut aturan terkait kewenangan penyidikan Satpol PP dan ketiga Pemprov DKI Jakarta melakukan upaya persuasi kepada masyarakat dengan menjamin keterbukaan informasi dan penyebaran informasi yang merata terkait penanganan Covid-19 serta akses terhadap jaminan sosial.
Seperti diketahui, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menunda pembahasan revisi Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, Jumat (23/7/2021) siang.
Alasannya, Pemprov DKI Jakarta harus menyajikan data efektivitas penerapan Perda tersebut sejak disahkan pada 2020 lalu.
“Kami mau melihat efektivitas penerapan Perda, karena ini kan sudah kami tetapkan berdasarkan prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban antara pemerintah dengan masyarakat,” kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan pada Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Wujudkan Cita-cita, Sandiaga Uno dan KAHMI Preneur Salurkan Beasiswa Kepada Yatim Piatu di Madiun
Pantas mengatakan, hasil evaluasi pelaksanaan Perda nantinya akan menjadi acuan bagi legislatif untuk menimbang perlu atau tidaknya Perda tersebut direvisi.
Karena itu, dia meminta kepada eksekutif untuk menyajikan data-data seperti penindakan terhadap pelanggaran prokes secara berulang, dan upaya-upaya pemerintah daerah terhadap penanggulangan Covid-19.