PPKM Darurat
LSM Desak Pemprov dan DPRD DKI Batalkan Revisi Perda yang Masukan Sanksi Pidana
LSM mendesak Pemprov DKI dan DPRD DKI untuk membatalkan niatnya merevisi Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak Pemprov DKI dan DPRD DKI untuk membatalkan niatnya merevisi Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Mereka menilai, menambah sanksi pidana berupa kurungan selama tiga bulan dalam revisi aturan itu justru tidak efektif dan menyengsarakan masyarakat miskin.
LSM yang menolak itu adalah Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Urban Poor Consortium (UPC), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Video: Presiden Perpanjang Masa PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021
Mereka menyampaikan beberapa alasan menolak rencana perubahan Perda tersebut.
Pertama, alasan revisi cenderung hanya sepihak menyalahkan warga sebagai penyebab meningkatnya angka penularan Covid-19, tanpa mengevaluasi pola komunikasi dan tanggung jawab hukum yang diemban pemerintah dalam penanganan Covid-19
Penegakan hukum protokol kesehatan di DKI Jakarta dengan Perda Nomor 2 tahun 2020 juga dinilai masih belum konsisten dan adil diterapkan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: Ini Perbedaan PPKM Level 1 Sampai 4, Yuk Ketahui Supaya Tidak Bingung
Baca juga: Pantau Pelaksanaan PPKM Darurat, Ombudsman Banten Temukan Posko Penyekatan Kosong Petugas
Hal tersebut seringkali memicu ketidakpercayaan publik pada pemerintah yang akan menghambat penanganan Covid-19.
“Alih-alih menambah sanksi pidana, konsistensi penegakan hukum, edukasi masyarakat dan transparansi data adalah hal-hal yang perlu dilakukan pemerintah untuk mendorong tertib hukum dalam masyarakat,” kata Charlie Albajili selaku perwakilan dari LBH Jakarta berdasarkan keterngannya pada Minggu (25/7/2021).
Alasan kedua karena sanksi pidana berpotensi menyasar dan menambah kesengsaraan masyarakat miskin.
Padahal, hidup mereka sangat bergantung pada perkerjaan informal harian di luar rumah.
Sebagaimana telah diinformasikan selama ini, masyarakat miskin terpaksa keluar rumah untuk dapat bertahan hidup.
Baca juga: Ombudsman Temukan Posko Penyekatan Kosong Petugas pada PPKM Darurat di Tangsel
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2021, penduduk miskin di DKI Jakarta mencapai 501.000, atau meningkat 21.080 jiwa sejak Maret 2020 sebelum pandemi Covid-19.
Angka tersebut belum termasuk besarnya angka masyarakat rentan miskin khususnya pasca bertambahnya pengangguran selama pandemi.
Dengan kondisi kesejahteraan masyarakat yang demikian menurun, penerapan sanksi pidana tidak akan efektif dan hanya menjadi kebijakan yang tidak sensitif serta akan menambah kesengsaraan masyarakat.
Alasan berikutnya menolak karena upaya mengatur sanksi pidana bagi masyarakat hanyalah bentuk pengalihan dari kegagalan pemerintah melaksanakan tanggung jawab dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Ksatria Baja Hitam Turun ke Jalan Ikut Operasi Penegakan PPKM Darurat di Tangerang
Upaya pengendalian Covid-19 tidak akan berhasil dilakukan tanpa menjamin kebutuhan hidup harian warga dan akses kesehatan yang layak dan gratis bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Alih-alih memidanakan, pemerintah perlu memperbaiki kesimpangsiuran data penerima bantuan sosial serta tidak meratanya penyaluran bantuan sosial di DKI Jakarta yang terjadi hingga awal tahun 2021,” ujarnya.
Kata dia, adanya sistem informasi yang transparan, mekanisme komplain yang terukur hingga efisiensi dan realokasi anggaran perlu jadi prioritas.
Apalagi setelah terbongkarnya megakorupsi bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek oleh Kementerian Sosial yang menimbulkan ketidakpercayaan publik yang sangat besar kepada pemerintah.
Baca juga: Berakhir Hari ini, PPKM Darurat Diperpanjang? Ini Jawaban Wagub DKI
Selanjutnya alasan keempat menolak adalah Pemprov DKI dinilai perlu mengevaluasi ulang pemberian kewenangan penyidikan kepada Satpol PP yang ditegaskan kembali dalam revisi tersebut.
Selain menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian dalam penegakan peraturan di daerah, hal ini juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
Hal ini mengingat besarnya kewenangan yang diberikan kepada Satpol PP serta masih maraknya kekerasan dan praktik pungutan liar yang terjadi selama ini dalam korps tersebut.
Atas dasar tersebut, pihaknya menuntut agar Gubernur DKI Jakarta dan Ketua DPRD DKI Jakarta membatalkan rencana perubahan Perda 2 Tahun 2020.
Baca juga: Gelar Patroli PPKM Level 4 Tanpa Penindakan, Pemprov Banten Bagikan Sembako ke Warga Tak Mampu
Kedua, Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi dan mencabut aturan terkait kewenangan penyidikan Satpol PP dan ketiga Pemprov DKI Jakarta melakukan upaya persuasi kepada masyarakat dengan menjamin keterbukaan informasi dan penyebaran informasi yang merata terkait penanganan Covid-19 serta akses terhadap jaminan sosial.
Seperti diketahui, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menunda pembahasan revisi Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, Jumat (23/7/2021) siang.
Alasannya, Pemprov DKI Jakarta harus menyajikan data efektivitas penerapan Perda tersebut sejak disahkan pada 2020 lalu.
“Kami mau melihat efektivitas penerapan Perda, karena ini kan sudah kami tetapkan berdasarkan prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban antara pemerintah dengan masyarakat,” kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan pada Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Wujudkan Cita-cita, Sandiaga Uno dan KAHMI Preneur Salurkan Beasiswa Kepada Yatim Piatu di Madiun
Pantas mengatakan, hasil evaluasi pelaksanaan Perda nantinya akan menjadi acuan bagi legislatif untuk menimbang perlu atau tidaknya Perda tersebut direvisi.
Karena itu, dia meminta kepada eksekutif untuk menyajikan data-data seperti penindakan terhadap pelanggaran prokes secara berulang, dan upaya-upaya pemerintah daerah terhadap penanggulangan Covid-19.
“Harus ada keseimbangan-keseimbangan, jadi melalui penilaian itu kami harapkan masyarakat juga akan lahir kesadarannya setelah melihat apa kewajiban pemerintah,” imbuhnya.
Sementara itu anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Dwi Rio Sambodo mengatakan, eksekutif harus menyajikan data-data yang komprehensif dalam implementasi Perda tersebut di lapangan.
Baca juga: Anies Baswedan Sebutkan Faktor Utama Penyebab Kematian Warga saat Jalani Isolasi Mandiri di Rumah
Sebab, draf perubahan yang disajikan eksekutif dinilainya terlalu parsial, sehingga tidak mencerminkan data secara menyeluruh.
“Satu contoh misalnya kita lihat draf yang disampaikan kepada kita itu kan parsial, artinya lebih kepada area tentang represif, sementara upaya persuasif tidak diungkapkan selama ini,” kata Dwi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan sanksi pidana dalam usulan perubahan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Apabila usulan tersebut disetujui, Anies meminta agar pelaksanaan di lapangan dilakukan secara humanis.
Baca juga: Diduga Terlibat Dalam Kasus Mafia Hukum, LSM Konsumen Cerdas Hukum Soroti Sosok Oknum Pengacara NR
“Saya berharap penegakkan pelanggaran prokes Covid-19 tidak menimbulkan benturan antara masyarakat dengan aparat penegak Perda,” kata Anies melalui pidato yang dibacakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di DPRD DKI Jakarta pada Rabu (21/7/2021)
“Penegakan Perda secara humanis harus dikedepankan sehingga tidak terjadi kegaduhan yang menyita perhatian publik,” tambah Anies.
Menurut Anies, petugas harus mengedepankan perspektif hak asasi manusia (HAM) dalam melakukan tugasnya di lapangan. Dengan begitu, konflik di lapangan bisa dihindari.
“Perasaan masyarakat yang senseitif akibat dampak pandemi Covid-19 merasuk ke kehidupan mereka, jadi harus dijaga,” ujar Anies. (faf)