Virus Corona
Kabareskrim Duga Oknum Rumah Sakit dan Nakes Mainkan Harga Obat dan Alkes di Masa Pandemi
Agus memahami tingginya harga obat-obatan ataupun alat kesehatan juga dipengaruhi oleh tingginya kebutuhan pasar.
Untuk itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Anies Baswedan Pilih Imunitas Warga Jakarta Terbentuk Lewat Vaksinasi Covid-19 Ketimbang Alami
“Jadi saya bilang ke Pak Budi (Menteri Kesehatan), tolong bikin patok (harga) di bawah Rp 10 ribu."
"Nah, sekarang beliau (Menteri Kesehatan) sudah mengeluarkan peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur soal itu,” ujar Luhut.
Luhut mengatakan, sejak empat hari lalu jumlah kasus positif dan meninggal akibat Covid-19 terus naik.
Baca juga: Kementerian Luar Negeri Keberatan, Pemprov DKI Batal Minta Bantuan Kedubes Tangani Pasien Covid-19
Menurutnya, dalam 10 hari ke depan atau dalam dua minggu, diperkirakan kasus positif akan terus naik, karena masa inkubasi Covid-19 masih berjalan.
“Kemarin tertinggi 25.000 angka kasus positif yang meninggal lebih dari 500."
"Dan ini 10 hari ke depan menurut hemat saya mungkin dua minggu ini akan juga terus naik, kenapa?"
Baca juga: Ini 5 Pelanggaran yang Ditemukan BPOM dalam Produksi Ivermectin Buatan PT Harsen Laboratories
"Karena masalah inkubasi dari varian ini masih jalan, jadi ini masa kritis dalam dua minggu ini,” tuturnya.
Luhut pun menegaskan, di masa darurat pandemi saat ini, tidak boleh ada masalah mengenai ketersediaan obat, oksigen, dan alat kesehatan.
Serta, jangan ada yang membuat berita-berita bohong atau hoaks. Jika itu terjadi, akan dilakukan tindakan hukum yang tegas.
Baca juga: Diminum Sekali Setahun untuk Obati Cacingan, Kepala BPOM: Ivermectin Betul-betul Obat Keras
"Akan kami tindak dengan jelas dan tegas, karena ini masalah kemanusiaan."
"Kita ngurus oksigen aja udah pusing, karena jumlahnya meningkat sampai 6-7 kali."
"Dan jangan sampai ditambah lagi persoalan-persoalan tidak perlu, apalagi mengambil keuntungan dari keadaan ini, harga dibikin wajar, dan peraturan Menteri Kesehatan ini harus jadi acuan," papar Luhut.
Baca juga: Lebih 300 Jenazah Dimakamkan Pakai Protap Covid-19 pada 2 Juli, Anies: Ini Bukan Angka Statistik
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.
Budi mengatakan, dalam keputusan Menteri Kesehatan tersebut, ada 11 jenis obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19, dan sudah diatur harga eceran tertingginya (HET).