CPNS 2021

CPNS 2021: Ini Rangkuman Lengkap Soal CPNS Tentang Fungsi Pengawasan, Anggaran & Legislasi DPR

Pertanyaan tentang DPR RI kerap keluar setiap SKD CPNS dari tahun ke tahun. Ini rangkuman lengkap fungsi pengawasan dan anggaran DPR.

Warta Kota/Adi Suhendi
Gedung MPR/DPR RI 

2. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama. 

3. Menindaklanjuti pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan BPK. 

4. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara. 

FUNGSI PENGAWASAN

1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah. 

2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran,dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN pajak, pendidikan, dan agama. 

Baca juga: Tagih Janji Presisi, Mantan Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Minta Kapolri Berantas Mafia Hukum

Asas Dalam Otonomi Daerah

Otonomi daerah berfungsi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar semakin baik. Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah.

Selain itu, otonomi daerah juga bertujuan untuk memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.

Pengembangan suatu daerah akan disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan ciri khas daerah masing-masing.

Adapun, asas-asas dalam otonomi daerah, antara lain : 

1.    Desentralisasi

Desentralisasi adalah penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan daerahnya sendiri berdasarkan asas otonom.

2.    Dekonsentrasi

Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan

3.   Tugas Pembantuan

Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved