CPNS 2021
CPNS 2021: Ini Rangkuman Lengkap Soal CPNS Tentang Fungsi Pengawasan, Anggaran & Legislasi DPR
Pertanyaan tentang DPR RI kerap keluar setiap SKD CPNS dari tahun ke tahun. Ini rangkuman lengkap fungsi pengawasan dan anggaran DPR.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Apakah kalian tahu fungsi pengawasan dan fungsi anggaran DPR?
Apakah kalian tahu bentuk fungsi legislasi DPR?
Apa kalian tahun bentuk fungsi anggaran DPR?
Para pelamar CPNS 2021 wajib mengetahuinya karena merupakan soal langganan keluar di setiap SKD CPNS dari tahun ke tahun.
Baca juga: Penyekatan di Perbatasan Tangerang-Jakarta Dilakukan Hingga 25 Juli, Tanpa STRP Tak Boleh Masuk
Artinya soal serupa juga berpotensi keluar di SKD CPNS 2021.
Nah, inilah rangkuman lengkap fungsi pengawasan dan fungsi anggaran DPR.
FUNGSI LEGISLASI
1. Menyusun program legislasi nasional (Prolegnas).
2. Menyusun dan membahas rancangan undang-undang (RUU).
3. Menerima RUU yang diajukan DPD terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan , pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD.
5. Menetapkan UU bersama dengan Presiden.
6. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.
Baca juga: Tagih Janji Presisi, Mantan Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Minta Kapolri Berantas Mafia Hukum
FUNGSI ANGGARAN
1. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
2. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama.
3. Menindaklanjuti pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan BPK.
4. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
FUNGSI PENGAWASAN
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah.
2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran,dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN pajak, pendidikan, dan agama.
Baca juga: Tagih Janji Presisi, Mantan Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Minta Kapolri Berantas Mafia Hukum
Asas Dalam Otonomi Daerah
Otonomi daerah berfungsi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar semakin baik. Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah.
Selain itu, otonomi daerah juga bertujuan untuk memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
Pengembangan suatu daerah akan disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan ciri khas daerah masing-masing.
Adapun, asas-asas dalam otonomi daerah, antara lain :
1. Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan daerahnya sendiri berdasarkan asas otonom.
2. Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan
3. Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.