Virus Corona

Pemerintah Akhirnya Larang Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia, Diterapkan Mulai 23 Juli 2021

Ia mengatakan, Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi antara dirinya bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Istimewa
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memperluas pembatasan terhadap orang asing masuk wilayah Indonesia. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memperluas pembatasan terhadap orang asing masuk wilayah Indonesia.

Perluasan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, tenaga kerja asing (TKA) yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional, tak lagi bisa masuk Tanah Air.

Baca juga: Perpanjang PPKM Darurat, Jokowi: Saya Mengajak Seluruh Komponen Bangsa Bersatu Melawan Covid-19

Yasonna menjelaskan, dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas.

Lalu, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

"Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia, sebagaimana diatur dalam peraturan ini."

Baca juga: Luhut Optimis Herd Immunity Indonesia Terbentuk Akhir Tahun Ini, Kejar Testing 400 Ribu per Hari

"Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19," ujar Yasonna lewat keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).

Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Yasonna juga menyebutkan, orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait, untuk bisa masuk ke Indonesia.

Baca juga: Luhut: Saya Sedih Orang Terlalu Gampang Mengkritik, Kamu Tak Tahu Betapa Sulitnya Atasi Keadaan Ini

Ia mengatakan, Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi antara dirinya bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Perubahan dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 juga melibatkan staf Kemenlu dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini akan juga dilakukan soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru."

Baca juga: 18 dari 24 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Bersedia Dibina Kementerian Pertahanan Mulai Besok

"Misalnya koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas."

"Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021."

"Juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19," jelas politikus PDIP tersebut.

Baca juga: Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, PPKM Darurat Kini Ganti Nama Jadi PPKM Level 4

Meski begitu, pemerintah baru memberlakukan kebijakan tersebut dua hari ke depan.

"Kebijakan ini, Permenkumham ini, berlaku hari ini, 21 Juli."

"Namun, setelah kami berdiskusi dengan Ibu Menlu, kita memerlukan transisi dua hari."

Baca juga: DAFTAR Lengkap Wilayah Level 3 dan 4 di Jawa-Bali, di Luar Itu Terapkan PPKM Mikro

"Mengapa transisi dua hari? Karena baru hari ini kita umumkan, tentu tidak fair ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi," terang Menkumham Yasonna Laoly dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Alasan mengapa pemerintah baru menerapkan kebijakan pelarangan TKA ini, jelas Yasonna, karena ia telah telah mendapat masukan dari sejumlah pihak terkait.

Politikus PDIP itu berjanji akan menjalankan kebijakan tersebut secara ketat.

Baca juga: Pimpinan DPD: Saya Minta Presiden Panggil Siti Fadilah Supari ke Istana, Libatkan Tangani Pandemi

"Pembatasan tenaga kerja asing, memang terjadi pembatasan orang asing sebelumnya."

"Hanya yang diberi kesempatan masuk hanya tenaga kerja asing yang bekerja dalam proyek strategis nasional."

"Itu pun dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait, dan tentunya masuknya memenuhi protokol Covid-19," jelasnya.

Ombudsman: Pemerintah Inkonsisten, Pintu Masuk Internasional Masih Dibuka Saat PPKM Darurat

Ombudsman menemukan inkonsistensi pemerintah dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021, di Jawa dan Bali.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pihaknya melakukan kajian sistemik (systemic review) untuk memberikan saran kepada pemerintah, agar mendapatkan hasil yang maksimal dalam menekan penyebaran Covid-19.

Salah satu inkonsistensi yang ditemukan Ombudsman adalah masih dibukanya pintu masuk internasional pada masa PPKM darurat.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Meroket Jadi 129, Jawa Membara, Bali Sumbang Empat

Robert mengatakan, meskipun hal ini sudah diatur pada surat edaran (SE) nomor 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid–19, kondisi di Indonesia saat ini berbeda dari negara lain.

“Indonesia saat ini berada dalam situasi yang sangat serius dalam menghadapi penyebaran Covid-19."

"Kita melihat bahwa kapasitas pemerintah masih belum memadai jika dibandingkan negara lain yang membuka pintu internasionalnya,” kata Robert lewat keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Satgas Penanganan Covid-19: Perpanjangan PPKM Darurat Bukan Tak Mungkin Dilakukan

Untuk itu, Robert menilai pemerintah harus dapat menakar kapasitas dalam penanganan Covid-19 di dalam negeri, sebelum memutuskan untuk terus membuka pintu kedatangan internasional.

“Pemerintah perlu menutup sementara pintu kedatangan internasional selama PPKM darurat, agar lebih maksimal dalam menekan penyebaran Covid-19."

"Ketegasan pemerintah dalam implementasi kebijakan di masa PPKM darurat ini sangat diperlukan,” tuturnya.

Baca juga: Jomplangnya Vaksinasi Covid-19 Dunia, 75% Warga Amerika-Eropa Sudah Disuntik, ASEAN Baru 16,3%

Menurut Robert, konsistensi kebijakan sangat penting, agar aparat pelaksana di lapangan tidak kebingungan dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat.

“Jadi penting sekali untuk memastikan konsistensi kebijakan dalam kerangka situasi darurat itu ditegakkan,” imbuhnya.

Selain itu, Ombudsman berpandangan penanganan Covid-19 tidak hanya terkait pembatasan kegiatan masyarakat, namun juga diikuti oleh akselerasi vaksinasi untuk membangun herd immunity.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Menyusut Jadi 12, Cuma Ada di Empat Provinsi

Juga, meningkatkan akses masyarakat terhadap sarana kesehatan, serta pemberian bantuan sosial yang tepat sasaran.

“Ombudsman akan melakukan kajian sistemik untuk memantau pelaksanan penanganan Covid-19 di lapangan."

"Kami juga membuka posko-posko pengaduan terkait dengan warga yang mengalami kendala atau hambatan dalam mengakses pelayanan publik, khususnya layanan kesehatan,” jelasnya.

Baca juga: Makamkan 10-30 Jenazah Korban Covid-19 per Hari, Pemkab Bekasi Bakal Tambah Satu TPU di Cibitung

Nantinya, hasil dari kajian sistemik ini akan disampaikan kepada pemerintah, yang memuat temuan-temuan di lapangan, serta saran perbaikan yang dapat dilakukan untuk mencapai hasil yang maksimal dalam penanganan Covid-19.

Robert berharap, saran Ombudsman ini dapat berkontribusi bagi perbaikan sistem dan pembenahan jangka panjang, terkait upaya penguatan sistem kesehatan nasional. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved