Breaking News:

Virus Corona

Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, PPKM Darurat Kini Ganti Nama Jadi PPKM Level 4

Dalam Inmendagri tersebut, istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tidak lagi digunakan.

Editor: Yaspen Martinus
Kemendagri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021, menyusul pengumuman Presiden Jokowi yang memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021. 

WARTAKOTALLIVE, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

Inmendagri itu menyusul pengumuman Presiden Jokowi yang memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021.

Dalam Inmendagri tersebut, istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tidak lagi digunakan.

Baca juga: Masih Ada Warga Salat Id Berjemaah, Anies Baswedan: Pengurus Masjid, Sadarilah RS Sudah Penuh

Namun, Inmendagri itu menyebutkah PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Melalui lembaran salinan Inmendagri 22/2021 yang dibagikan oleh Pusat Penerangan Kemendagri pada Rabu (21/7/2021), Inmendagri ini tidak mengalami perubahan ketentuan.

Namun, ada tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial yang memberikan layanan publik, yang tidak bisa ditunda.

Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Cadangan Obat Setahun Punya Kemenkes Habis Kurang dari Sebulan

Oleh karena itu, untuk sektor tersebut diberlakukan work from office (WFO) atau kerja dari kantor maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Inmendagri juga menegaskan, perpanjangan pengetatan mobilitas masyarakat diterapkan mulai 21 Juli 2021 atau hari ini, hingga 25 Juli 2021. Hal itu tertuang pada poin ke-13.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021."

Baca juga: PAN: Kebijakan Pemerintah Selalu Setengah-setengah, Hasilnya Covid Tetap Ada, Ekonomi Belum Stabil

Inmendagri itu dikeluarkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (20/7/2021).

Sebelumnya, Presiden Joko Wiodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, hingga 25 Juli 2021.

Keputusan itu ia umumkan dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/7/2021) malam.

Baca juga: Anak Tidak Disarankan Pakai Masker Dobel, Tetap di Rumah Saja Lebih Baik

Dikutip dari laman setkab.go.id, berikut ini pernyataan lengkap Jokowi soal perpanjangan PPKM darurat:

Bismillahirrahmanirrahim.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved