Virus Corona

Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, PPKM Darurat Kini Ganti Nama Jadi PPKM Level 4

Dalam Inmendagri tersebut, istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tidak lagi digunakan.

Kemendagri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021, menyusul pengumuman Presiden Jokowi yang memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021. 

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.

Yang pengaturannya teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00, dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.

Saya minta kita semuanya bisa bekerja sama bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.

Untuk itu kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala, dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar.

Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan, yang direncanakan sejumlah dua juta paket obat.

Lalu bagaimana bantuan untuk masyarakat yang terdampak?

Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 triliun berupa bantuan tunai, yaitu BST [Bantuan Sosial Tunai], BLT [Bantuan Langsung Tunai] Desa, kemudian PKH [Program Keluarga Harapan].

Juga bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik diteruskan.

Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar satu juta usaha mikro.

Dan, saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak.

Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan Covid-19 ini.

Memang ini situasi yang sangat berat, tetapi dengan usaha keras kita bersama, insyaallah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal.

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. (Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved