PPKM Level 4

Pekerja yang Tinggal di Wilayah Terdampak PPKM Level 4 Mendapat BSU Rp 1 Juta, Ini Daftar Wilayahnya

Pemerintah salurkan BSU Rp 1 juta demi meringankan beban pekerja yang terdampak aturan PPKM Level 4 di masa pandemi Covid-19.

Editor: PanjiBaskhara
Kontan.co.id
Ilustrasi: Pemerintah salurkan BSU Rp 1 juta demi meringankan beban pekerja yang terdampak aturan PPKM Level 4 di masa pandemi Covid-19. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Masyarakat mendapatkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah di masa penerapan PPKM Level 4.

Pemerintah menyalurkan BSU Rp 1 juta ke para pekerja di Indonesia, demi meringankan beban di masa pandemi Covid-19 ini.

Diketahui, penyaluran BSU Rp 1 juta ini melalui bank penyalur, yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah, melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.

Mengutip Kompas.com, subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.

Baca juga: PPKM Level 4, Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta, Dimana Saja? Berikut Daftar Wilayahnya

Baca juga: Beda dari 2020, Tahun Ini Penerima Bantuan Subsidi Upah Cuma untuk yang Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Bakal Cair Lagi, Sri Mulyani Jelaskan Ketentuan dan Syaratnya, Anda Termasuk?

"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui konferensi persnya, pada Rabu (21/7/2021).

Ida mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.

"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.

Wilayah PPKM Level 4

Adapun daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

Ini daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4:

DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

- Banten

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Tangerang dan

- Kota Serang.

Jawa Barat

- Kabupaten Purwakarta

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Bekasi

- Kota Sukabumi

- Kota Depok

- Kota Cirebon

- Kota Cimahi

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Banjar

- Kota Bandung dan

- Kota Tasikmalaya

Jawa Tengah

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Kudus

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Banyumas

- Kota Tegal

- Kota Surakarta

- Kota Semarang

- Kota Salatiga dan

- Kota Magelang

Daerah Istimewa Yogyakarta

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul dan

- Kota Yogyakarta.

Jawa Timur

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Madiun

- Kabupaten Lamongan

- Kabupaten Gresik

- Kota Surabaya

- Kota Mojokerto

- Kota Malang

- Kota Madiun

- Kota Kediri

- Kota Blitar dan

- Kota Batu

Syarat Penerima Subsidi Gaji

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK

- BPJS akif sampai Juni 2021

- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

(Tribunnews.com/Widya Lisfianti/Kompas.com/Mutia Fauzia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "SUBSIDI Gaji Rp 1 Juta, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Pekerjanya dapat Subsidi Gaji"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved