Virus Corona
Beda dari 2020, Tahun Ini Penerima Bantuan Subsidi Upah Cuma untuk yang Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Ida memilih BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data, karena dinilai paling akurat dan lengkap.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mengestimasi penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) bagi pekerja atau buruh pada tahun ini, mencapai 8 juta orang.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berujar, jumlah ini masih berupa estimasi, mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas, masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Sekali lagi saya tekankan, bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," kata Ida, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Humas RSDC Wisma Atlet Kemayoran: Angka Kematian Pasien Covid-19 di Bawah 1%, Kesembuhan 98 Persen
Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19 dan PPKM 2021.
Kriteria pekerja yang mendapat BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI); pekerja/buruh penerima upah; dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Ida memilih BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data, karena dinilai paling akurat dan lengkap.
Baca juga: Momen Haru di TPU Rorotan, Pasien Covid-19 Hanya Bisa Menyaksikan Pemakaman Ayahnya dari Ambulans
"Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelasnya.
Kriteria lainnya, calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai Inmendagri 20/2021 jo 23/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Kriteria selanjutnya, peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Ombudsman Ungkap MoU KPK dan BKN Soal TWK Dibuat Mundur Tiga Bulan, Bermasalah Secara Hukum
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," terang Ida.
Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.
Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 1 juta, yang diberikan sekaligus melalui transfer bank.
Baca juga: Ombudsman Sarankan Jokowi Ambil Alih Kewenangan Jika KPK Tetap Tak Mau Lantik 75 Pegawai Jadi ASN
Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh.
BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Ombudsman Minta KPK Lantik 75 Pegawai Tak Lulus TWK Jadi ASN Sebelum 30 Oktober 2021