Ombudsman Minta KPK Lantik 75 Pegawai Tak Lulus TWK Jadi ASN Sebelum 30 Oktober 2021

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menyebut perlunya tindakan korektif bagi pimpinan dan sekretaris jenderal KPK, terkait TWK.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ombudsman menyatakan ada pelanggaran atau maladministrasi dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ombudsman memastikan ada dugaan pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK), sebagai syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menyebut perlunya tindakan korektif bagi pimpinan dan sekretaris jenderal KPK, terkait TWK.

Pertama, menurutnya, pimpinan dan sekjen KPK harus memberikan penjelasan kepada para pegawai, terkait konsekuensi pelaksanan TWK, dalam bentuk informasi dan dokumen yang sah.

Baca juga: Perpanjang PPKM Darurat, Jokowi: Saya Mengajak Seluruh Komponen Bangsa Bersatu Melawan Covid-19

"Pimpinan KPK dan sekjen KPK harus memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan asesmen TWK dan hasilnya, dalam bentuk informasi atau dokumen sah," kata Robert dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Tindakan korektif kedua, hasil asesmen TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan, baik terhadap individu maupun institusi KPK.

Dan, tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca juga: Luhut Optimis Herd Immunity Indonesia Terbentuk Akhir Tahun Ini, Kejar Testing 400 Ribu per Hari

Ketiga, terhadap pegawai KPK yang dinyatakan TMS, diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

"Keempat, hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK dan PP Nomor 41 tahun 2020, Putusan MK, Penyataan Presiden Jokowi pada tanggal 17 Mei 2021, serta temuan maladministrasi oleh Ombudsman."

"Maka, terhadap 75 pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021," tutur Robert.

Baca juga: Luhut: Saya Sedih Orang Terlalu Gampang Mengkritik, Kamu Tak Tahu Betapa Sulitnya Atasi Keadaan Ini

Ombudsman menyatakan KPK tidak patut menerbitkan surat keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos TWK.

Robert menyatakan, lembaganya berpendapat KPK telah melakukan tindakan maladministrasi, dengan menerbitkan SK 652 Tahun 2021 yang memuat penonaktifan 75 pegawai tak lolos TWK.

"Ketua KPK tidak patut menerbitkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021," ucap Robert.

Baca juga: 18 dari 24 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Bersedia Dibina Kementerian Pertahanan Mulai Besok

Robert memaparkan, Ketua KPK Firli Bahuri menerbitkan SK Nomor 652 Tahun 2021 yang menetapkan 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat (TMS) untuk diangkat menjadi ASN, berdasarkan hasil TWK.

Dalam SK itu pula, para pegawai yang TMS diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved