Ombudsman Sarankan Jokowi Ambil Alih Kewenangan Jika KPK Tetap Tak Mau Lantik 75 Pegawai Jadi ASN

Hal itu dilakukan demi bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi kepada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik.

Editor: Yaspen Martinus
Setkab
Ombudsman meminta Presiden Jokowi mengambil alih kwenangan pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ombudsman meminta Presiden Jokowi mengambil alih kwenangan pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pengambilalihan ini perlu dilakukan Jokowi, jika pimpinan dan sekretaris jenderal KPK tidak melakukan tindakan korektif, atas maladministrasi dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan penetapan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

"Jika dalam waktu tertentu tidak dilaksanakan, maka saran ini akan kami berikan kepada Presiden."

Baca juga: Pimpinan DPD: Saya Minta Presiden Panggil Siti Fadilah Supari ke Istana, Libatkan Tangani Pandemi

"KPK secara lembaga adalah rumpun eksekutif, Presiden pemegang kebijakan tertinggi dalam PPK ASN."

"PPK di lembaga adalah delegasi Presiden."

"Maka jika PPK KPK tidak mengindahkan tindakan korektif Ombudsman, maka kepada Presiden kami sarankan take over kewenangan," ujar anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam TWK Pegawai KPK, Ini Tiga Hal yang Dilanggar

Jokowi juga disarankan membina Ketua KPK Firli Bahuri, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Kepala LAN Adi Suryanto, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, serta Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Hal itu dilakukan demi bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi kepada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik.

Jokowi juga diminta memonitoring tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN, untuk menyusun peta jalan atau road map manajemen kepegawaian.

Baca juga: Marwan Batubara: Maksud Amien Rais, TNI-Polri Tak Terlibat Susun Skenario Penembakan 6 Anggota FPI

Khususnya, ihwal mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terkait pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN di masa depan.

"Dalam rangka mewujudkan tata kelola SDM aparatur unggul, Presiden perlu memastikan bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dalam setiap proses manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku," tutur Robert.

75 Pegawai Tak Lulus TWK Harus Dilantik Jadi ASN Sebelum 30 Oktober 2021

Ombudsman memastikan ada dugaan pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK), sebagai syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menyebut perlunya tindakan korektif bagi pimpinan dan sekretaris jenderal KPK, terkait TWK.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved