Berita Nasional

Bantuan Subsidi Upah Bakal Cair Lagi, Sri Mulyani Jelaskan Ketentuan dan Syaratnya, Anda Termasuk?

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, syarat penerima bantuan tersebut kali ini berbeda jauh dari sebelumnya

Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan, pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) lagi setelah terakhir akhir tahun lalu. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, syarat penerima bantuan tersebut kali ini berbeda jauh dari sebelumnya yakni hanya untuk buruh yang benar terdamapak. 

"Kita sekarang sedang membuat desain untuk memberikan bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan," ujarnya saat konferensi pers APBN Kita, Rabu (21/7/2021). 

Baca juga: Penjelasan Pihak Keluarga Atas Kondisi Kesehatan Habib Luthfi, Minta Jamaah Ikhlas dalam Berdoa

Sri Mulyani menjelaskan, teknis penyaluran bantuan ini sedang dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan. 

"Ini dalam rangka untuk membantu segmen yatu kelompok pekerja yang dirumahkan atau jam kerja menurun," katanya. 

Eks direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, selain subsidi upah untuk yang dirumahkan atau pengurangan jam kerja, juga akan ada bantuan memenuhi kebutuhan dari buruh yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Baca juga: Anggaran Kesehatan Melonjak Jadi Rp 200 Triliun Lebih, Sri Mulyani Putar Otak Cari Duit Tambahan

"Menutupi yang PHK plus yang mengalami penurunan jam kerja, Rp 10 triliun ini adalah untuk menambah yang mereka terkana PHK. Sementara, BSU kita masih akan memfinalkan dalam beberapa hari ke depan," pungkas Sri Mulyani.

Bantuan sembako

Seperti diketahui, merespon dinamika peningkatan kasus Covid-19 dan kebijakan penangananannya, Pemerintah memperkuat dukungan kepada masyarakat dan usaha kecil melalui program perlindungan sosial (perlinsos) dengan total anggaran Rp 187,8 triliun.

Sri Mulyani mengungkapkan, anggaran yang disiapkan untuk program keluarga harapan (PKH), saat ini angkanya Rp 28,31 triliun.

Sri Mulyani menyebut, pihaknya tidak mengubah dari sisi jumlah yang diterima dalam program tersebut, tergantung dari komposisi keluarganya.

Baca juga: Anggaran Kesehatan Melonjak Jadi Rp 200 Triliun Lebih, Sri Mulyani Putar Otak Cari Duit Tambahan

"Jadi untuk 10 juta keluarga ini kalau rata-rata anggota keluarganya ada 4 orang dalam satu keluarga, jadi kira-kira mungkin penerima manfaatnya ada 40 juta orang,” ujarnya melalui laman kemenkeu.go.id, Senin (19/7/2021).

Komposisi keluarga yang dimaksud oleh Menkeu adalah jika dalam suatu keluarga terdapat Ibu hamil maka akan mendapat Rp 3 juta per tahun, jika memiliki balita juga akan mendapatkan Rp 3 juta per tahun.

"Selanjutnya, jika memiliki anak SD mendapatkan Rp 900 ribu per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta per tahun, anak SMA Rp 2 juta per tahun," kata Sri Mulyani.

Kemudian, jika ada anggota keluarga yang disabilitas akan mendapat Rp 2,4 juta per tahun, dan jika terdapat anggota keluarga lansia juga mendapat Rp 2,4 juta per tahun dengan penyaluran masing-masing dilakukan secara kuartalan.

Baca juga: Heran Tidak Ada Strategi Baru Pemerintah Atas Pandemi, Mardani: Saatnya Jokowi Ambilalih Komando

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved