Virus Corona
Beda dari 2020, Tahun Ini Penerima Bantuan Subsidi Upah Cuma untuk yang Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Ida memilih BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data, karena dinilai paling akurat dan lengkap.
"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga."
"Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," harap Ida.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) lagi.
Baca juga: Draf Revisi Perda Covid-19 di Jakarta, Tak Pakai Masker Dibui 3 Bulan Atau Denda Rp 500 Ribu
Sri Mulyani mengatakan, syarat penerima bantuan tersebut kali ini berbeda jauh dari sebelumnya, yakni hanya untuk buruh yang benar-benar terdampak pandemi.
"Kita sekarang sedang membuat desain untuk memberikan bantuan subsidi upah bagi para pekerja, yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan," ujarnya saat konferensi pers APBN Kita, Rabu (21/7/2021).
Sri Mulyani menjelaskan, teknis penyaluran bantuan ini sedang dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Mayoritas Karyawan Pusat Perbelanjaan Dirumahkan Saat PPKM Darurat, Opsi Terakhir PHK
"Ini dalam rangka untuk membantu segmen, yatu kelompok pekerja yang dirumahkan atau jam kerja menurun," tuturnya.
Eks direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, selain subsidi upah untuk yang dirumahkan atau pengurangan jam kerja, juga akan ada bantuan memenuhi kebutuhan dari buruh yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Menutupi yang PHK plus yang mengalami penurunan jam kerja, Rp 10 triliun ini adalah untuk menambah yang mereka terkana PHK."
"Sementara, BSU kita masih akan memfinalkan dalam beberapa hari ke depan," terang Sri Mulyani. (Larasati Dyah Utami/Yanuar Riezqi Yovanda)