Virus Corona
Usul Sanksi Pidana Pelanggar Protokol Kesehatan, Anies Baswedan Minta Petugas Satpol PP Humanis
Anies Baswedan mengusulkan sanksi pidana dalam usulan perubahan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan sanksi pidana dalam usulan perubahan Perda Nomor 2 tahun 2020.
Perda No 2 itu tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Apabila usulan tersebut disetujui, Anies Baswedan meminta agar pelaksanaan di lapangan dilakukan secara humanis.
“Saya berharap penegakan pelanggaran prokes (protokol kesehatan-Red) Covid-19 tidak menimbulkan benturan antara masyarakat dengan aparat penegak Perda,” kata Anies Baswedan.
Perkataan itu dikutip dari pidato Anies Baswedan yang dibacakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/7/2021)
“Penegakan Perda secara humanis harus dikedepankan sehingga tidak terjadi kegaduhan yang menyita perhatian publik,"kata Anies Baswedan.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, petugas harus mengedepankan perspektif hak asasi manusia (HAM) dalam melakukan tugas di lapangan.
Tindakan itu untuk mencegah terjadi konflik di lapangan.
“Perasaan masyarakat yang sensitif akibat dampak pandemi Covid-19 merasuk ke kehidupan mereka, jadi harus dijaga,” ujarnya.
Baca juga: Anies Baswedan Ingin Satpol PP Punya Kewenangan sebagai Penyidik Pelanggar Prokes seperti Polisi
Baca juga: Perda Direvisi, Anies Baswedan Usul Pelanggar Masker Berulang Dipidana Kurungan Maksimal Tiga Bulan
Dalam kesempatan itu, Anies Baswedan juga memandang penegakkan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 memang perlu melibatkan Polri.
“Dalam hal ini, penyidik Polri diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan selain penyidik PPNS dalam hal terjadi tindak pidana pelanggaran terhadap prokes,” ucapnya.
Menurut dia, kewenangan PPNS dalam melakukan penyidikan telah diatur secara rigid dan rinci.
Seperti diatur dalam UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Permendagri Nomor 3 tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pengaturan sanksi administratif dapat dilakukan secara berjenjang dan atau tidak berjenjang.
Dalam memberikan pengenaan sanksi administratif, perangkat daerah dapat langsung memberikan sanksi yang lebih berat sesuai dengan akumulasi kesalahannya.