Virus Corona
Rizieq Shihab Minta Simpatisannya Tetap Salat di Masjid Agar Wabah Covid-19 Diangkat Secepatnya
Dengan segala amalan yang dilakukan itu, dia berharap Allah SWT dapat mengangkat wabah Covid-19 di Indonesia.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab memberikan pesan untuk Umat Islam, khususnya para simpatisan.
Pesan tersebut disampaikan Rizieq Shihab melalui anggota kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
Dalam pesannya, Rizieq meminta Umat Islam tetap memakmurkan masjid, terlebih dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1442 H.
Baca juga: Sekjen PAN Usul Rumah Dinas Anggota DPR Jadi Tempat Isoman Pasien Covid-19, Pimpinan: Cukup Repot
"Pesan IB-HRS untuk Umat Islam adalah tetap makmurkan masjid lewat salat berjemaah lima waktu dan lainnya."
"Dengan jaga protokol kesehatan (prokes)," kata Aziz melalui pesan singkat, Senin (19/7/2021).
Dengan segala amalan yang dilakukan itu, dia berharap Allah SWT dapat mengangkat wabah Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: Sebelum PPKM Darurat Diperpanjang, Puan Maharani Minta Hasil Evaluasinya Dibeberkan kepada Publik
"Agar Allah SWT rida, sehingga mengangkat wabah (Covid-19) secepatnya," harap Aziz.
MUI: Jangan Pakai Kacamata Kuda
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Hasanuddin AF menanggapi masih adanya masjid di zona PPKM Darurat menggelar Salat Jumat.
Hasanuddin menjelaskan, dalam ajaran Islam, keselamatan jiwa adalah yang utama.
"Itu tadi kan, ini ada satu kondisi di mana dalam syariat Islam jiwa itu nomor satu."
Baca juga: Ajak Masyarakat Beribadah di Rumah, Menteri Agama: Mari Jadikan Rumah Kita Sebagai Surga
"Bahkan masalah akidah pun, dipinggirkan."
"Jangankan ibadah, masalah akidah saja kalau mengancam nyawa, itu Alquran itu bisa Anda lihat," ujar Hasanuddin kepada Tribunnews, Jumat (9/7/2021).
Hasanuddin menegaskan, MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai salat Jumat di masa pandemi Covid-19 pada 2020 lalu.
Baca juga: Wagub DKI: Jangan Kucing-kucingan Tipu Petugas dan Jadi Penyebab Duka Bagi Orang Lain
Fatwa tersebut menyebutkan Salat Jumat dapat diganti dengan Salat Zuhur di rumah saat terjadi pandemi Covid-19.
Tahun ini, MUI telah mengeluarkan tausiah atau imbauan untuk penegasan fatwa tersebut.
Fatwa tersebut, kata Hasanuddin, untuk menjaga jiwa manusia dari penularan Covid-19.
Baca juga: Partai Demokrat Usul Halaman dan Gedung DPR/MPR Dijadikan Rumah Sakit Darurat Covid-19
"Kan menjaga jangan sampai nyawa terancam."
"Menjaga orang lain jangan terpapar Covid-19 yang akibatnya meninggal," tutur Hasanuddin.
Menurut Hasanuddin, keselamatan jiwa merupakan prioritas, sedangkan Salat Jumat dapat dilakukan pada hari lainnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Targetkan 8 Juta Warga DKI Jakarta Sudah Divaksin Covid-19 Sebelum Agustus 2021
Dirinya mengatakan jika jiwa terancam, ibadah tidak akan bisa dilaksanakan lagi.
Hasanuddin meminta seluruh pihak melihat ibadah dalam agama tidak sepihak.
"Jadi jangan pakai kacamata kuda memandang hukum itu."
Baca juga: Absensi Ibas Disinggung, Partai Demokrat: Kita Bicara Nyawa Rakyat, Dia Malah Bahas Daftar Hadir
"Ini ibadah kan wajib. Salat Jumat kan wajib, masa dilarang? Itu kacamata kuda namanya, jadi searah aja lihatnya."
"Jangan pakai kacamata kuda dalam memahami hukum Islam," ucap Hasanuddin.
Meski begitu, Hasanuddin menyerahkan kepada masing-masing individu jika tetap menggelar Salat Jumat.
Baca juga: Begini Alur Layanan Telemedisin Bagi Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri, Baru Berlaku di Jakarta
"Itu risiko mereka, itu urusan mereka, risikonya urusan mereka."
"Tapi kalau sampai dampaknya negatif, menularkan orang lain. Nah, itu berarti urusan mereka juga," papar Hasanuddin.
Dirinya juga menegaskan bahwa keputusan pemerintah sudah mengikat.
Baca juga: Beredar Video Personel Dishub DKI Nongkrong di Warkop Saat PPKM Darurat, Terancam Dipecat
Selain itu, ada fatwa MUI yang melarang sementara pelaksanaan Salat Jumat selama pandemi Covid-19.
"Mestinya mengikuti peraturan apalagi?"
"Fatwa sudah, imbauan MUI sudah, pemerintah juga sudah sedemikian rupa berbusa-busa, namun tidak nurut juga ya," beber Hasanuddin.
Baca juga: DAFTAR 5 Vaksin Covid-19 yang Dipakai Indonesia, Efikasi Pfizer Tertinggi, Sinovac Paling Rendah
Kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 542.236 orang per 18 Juli 2021, dan sebanyak 73.582 orang meninggal.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 18 Juli 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 746.312 (26.1%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 516.591 (18.0%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 321.763 (11.2%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 239.168 (8.1%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 96.564 (3.4%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 92.084 (3.1%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 87.718 (2.9%)
RIAU
Jumlah Kasus: 82.107 (2.9%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 72.239 (2.6%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 61.350 (2.2%)
BALI
Jumlah Kasus: 61.179 (2.1%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 44.535 (1.5%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 40.029 (1.4%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 36.945 (1.3%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 36.581 (1.3%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 30.347 (1.1%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 28.363 (1.0%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 28.009 (1.0%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 26.777 (0.9%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 23.385 (0.8%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 21.149 (0.7%)
ACEH
Jumlah Kasus: 20.949 (0.7%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 19.720 (0.7%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 16.792 (0.6%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 16.441 (0.6%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 16.331 (0.6%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 16.286 (0.6%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 15.902 (0.6%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 14.003 (0.5%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 13.817 (0.5%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 12.127 (0.4%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 8.204 (0.3%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 6.919 (0.2%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 6.790 (0.2%). (Rizki Sandi Saputra)