Virus Corona

Rizieq Shihab Minta Simpatisannya Tetap Salat di Masjid Agar Wabah Covid-19 Diangkat Secepatnya

Dengan segala amalan yang dilakukan itu, dia berharap Allah SWT dapat mengangkat wabah Covid-19 di Indonesia.

Warta Kota/Nur Ichsan
Rizieq Shihab meminta Umat Islam tetap memakmurkan masjid, terlebih dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1442 H. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab memberikan pesan untuk Umat Islam, khususnya para simpatisan.

Pesan tersebut disampaikan Rizieq Shihab melalui anggota kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.

Dalam pesannya, Rizieq meminta Umat Islam tetap memakmurkan masjid, terlebih dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1442 H.

Baca juga: Sekjen PAN Usul Rumah Dinas Anggota DPR Jadi Tempat Isoman Pasien Covid-19, Pimpinan: Cukup Repot

"Pesan IB-HRS untuk Umat Islam adalah tetap makmurkan masjid lewat salat berjemaah lima waktu dan lainnya."

"Dengan jaga protokol kesehatan (prokes)," kata Aziz melalui pesan singkat, Senin (19/7/2021).

Dengan segala amalan yang dilakukan itu, dia berharap Allah SWT dapat mengangkat wabah Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Sebelum PPKM Darurat Diperpanjang, Puan Maharani Minta Hasil Evaluasinya Dibeberkan kepada Publik

"Agar Allah SWT rida, sehingga mengangkat wabah (Covid-19) secepatnya," harap Aziz.

MUI: Jangan Pakai Kacamata Kuda

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Hasanuddin AF menanggapi masih adanya masjid di zona PPKM Darurat menggelar Salat Jumat.

Hasanuddin menjelaskan, dalam ajaran Islam, keselamatan jiwa adalah yang utama.

"Itu tadi kan, ini ada satu kondisi di mana dalam syariat Islam jiwa itu nomor satu."

Baca juga: Ajak Masyarakat Beribadah di Rumah, Menteri Agama: Mari Jadikan Rumah Kita Sebagai Surga

"Bahkan masalah akidah pun, dipinggirkan."

"Jangankan ibadah, masalah akidah saja kalau mengancam nyawa, itu Alquran itu bisa Anda lihat," ujar Hasanuddin kepada Tribunnews, Jumat (9/7/2021).

Hasanuddin menegaskan, MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai salat Jumat di masa pandemi Covid-19 pada 2020 lalu.

Baca juga: Wagub DKI: Jangan Kucing-kucingan Tipu Petugas dan Jadi Penyebab Duka Bagi Orang Lain

Fatwa tersebut menyebutkan Salat Jumat dapat diganti dengan Salat Zuhur di rumah saat terjadi pandemi Covid-19.

Tahun ini, MUI telah mengeluarkan tausiah atau imbauan untuk penegasan fatwa tersebut.

Fatwa tersebut, kata Hasanuddin, untuk menjaga jiwa manusia dari penularan Covid-19.

Baca juga: Partai Demokrat Usul Halaman dan Gedung DPR/MPR Dijadikan Rumah Sakit Darurat Covid-19

"Kan menjaga jangan sampai nyawa terancam."

"Menjaga orang lain jangan terpapar Covid-19 yang akibatnya meninggal," tutur Hasanuddin.

Menurut Hasanuddin, keselamatan jiwa merupakan prioritas, sedangkan Salat Jumat dapat dilakukan pada hari lainnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Targetkan 8 Juta Warga DKI Jakarta Sudah Divaksin Covid-19 Sebelum Agustus 2021

Dirinya mengatakan jika jiwa terancam, ibadah tidak akan bisa dilaksanakan lagi.

Hasanuddin meminta seluruh pihak melihat ibadah dalam agama tidak sepihak.

"Jadi jangan pakai kacamata kuda memandang hukum itu."

Baca juga: Absensi Ibas Disinggung, Partai Demokrat: Kita Bicara Nyawa Rakyat, Dia Malah Bahas Daftar Hadir

"Ini ibadah kan wajib. Salat Jumat kan wajib, masa dilarang? Itu kacamata kuda namanya, jadi searah aja lihatnya."

"Jangan pakai kacamata kuda dalam memahami hukum Islam," ucap Hasanuddin.

Meski begitu, Hasanuddin menyerahkan kepada masing-masing individu jika tetap menggelar Salat Jumat.

Baca juga: Begini Alur Layanan Telemedisin Bagi Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri, Baru Berlaku di Jakarta

"Itu risiko mereka, itu urusan mereka, risikonya urusan mereka."

"Tapi kalau sampai dampaknya negatif, menularkan orang lain. Nah, itu berarti urusan mereka juga," papar Hasanuddin.

Dirinya juga menegaskan bahwa keputusan pemerintah sudah mengikat.

Baca juga: Beredar Video Personel Dishub DKI Nongkrong di Warkop Saat PPKM Darurat, Terancam Dipecat

Selain itu, ada fatwa MUI yang melarang sementara pelaksanaan Salat Jumat selama pandemi Covid-19.

"Mestinya mengikuti peraturan apalagi?"

"Fatwa sudah, imbauan MUI sudah, pemerintah juga sudah sedemikian rupa berbusa-busa, namun tidak nurut juga ya," beber Hasanuddin.

Baca juga: DAFTAR 5 Vaksin Covid-19 yang Dipakai Indonesia, Efikasi Pfizer Tertinggi, Sinovac Paling Rendah

Kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 542.236 orang per 18 Juli 2021, dan sebanyak 73.582 orang meninggal.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 18 Juli 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 746.312 (26.1%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 516.591 (18.0%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 321.763 (11.2%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 239.168 (8.1%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 96.564 (3.4%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 92.084 (3.1%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 87.718 (2.9%)

RIAU

Jumlah Kasus: 82.107 (2.9%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 72.239 (2.6%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 61.350 (2.2%)

BALI

Jumlah Kasus: 61.179 (2.1%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 44.535 (1.5%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 40.029 (1.4%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 36.945 (1.3%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 36.581 (1.3%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 30.347 (1.1%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 28.363 (1.0%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 28.009 (1.0%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 26.777 (0.9%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 23.385 (0.8%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 21.149 (0.7%)

ACEH

Jumlah Kasus: 20.949 (0.7%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 19.720 (0.7%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 16.792 (0.6%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 16.441 (0.6%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 16.331 (0.6%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 16.286 (0.6%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 15.902 (0.6%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 14.003 (0.5%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 13.817 (0.5%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 12.127 (0.4%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 8.204 (0.3%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 6.919 (0.2%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 6.790 (0.2%). (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved