PPKM Darurat
Asep Akhirnya Hirup Udara Segar, Penjual Kopi Itu Dipenjara 3 Hari karena Langgar PPKM Darurat
Asep keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya didampingi kedua orang tuanya, Agus Suparman (56) dan Devianti (47).
WARTAKOTALIVE.COM, TASIKMALAYA - Masih ingat dengan sosok Asep Lutpi Suparman (23)?
Ya, dia adalah pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Tasikmalaya yang beberapa hari lalu dipenjara.
Asep dianggap melanggar aturan dalam PPKM Darurat.
Setelah menjalani kehidupan suram selama tiga hari di balik jeruji besi, kini dia bisa menghirup udara segar.
Baca juga: IBAS Prihatin Rakyat Rela Dipenjara karena Tak Bisa Bayar Denda PPKM, Ibaratkan Negara Sedang Sakit
Baca juga: Tak Punya Uang untuk Bayar Denda PPKM Darurat, Penjual Kopi di Tasikmalaya Ikhlas Dipenjara 3 Hari
Ia bebas dari penjara pada Minggu (18/7/2021).
Asep menghirup udara bebas sekitar pukul 09.00, atau mendapat diskon masa kurungan tiga jam.
Saat masuk lapas, Kamis (15/7), Asep mulai dikurung sekitar pukul 11.00.
Sehingga ada pengurangan masa kurungan tiga jam.
Asep keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya didampingi kedua orang tuanya, Agus Suparman (56) dan Devianti (47).
Sekitar pukul 08.00, Agus dan Devianti sudah tiba di lapas dan langsung dipersilakan masuk untuk menjemput sang anak.
Baca juga: Demi Periuk Nasi, Sejumlah Penyedia Jasa Servis Ponsel Pintar di ITC Roxy Mas Turun ke Jalan
Wajah Asep dengan rambut sudah dipotong pendek, tampak semringah.
Ia sempat melambaikan tangan kepada para petugas lapas.
Wajah semringah juga terpancar dari Agus dan istrinya.
"Alhamdulillah akhirnya anak saya bisa menghirup udara bebas kembali," kata Agus sambil mengumbar senyum.
Baca juga: Gus Najih Maimun Dipolisikan usai Tuding China Ingin Kuasai Indonesia, Muannas: Tangkap Saja!
Keluarga yang tengah berbahagia dan lega ini kemudian pulang menggunakan sebuah mobil MPV menuju rumah di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.