PPKM Darurat
Tak Punya Uang untuk Bayar Denda PPKM Darurat, Penjual Kopi di Tasikmalaya Ikhlas Dipenjara 3 Hari
Kedai milik Asep terjaring razia petugas karena kedapatan melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu yang ditentukan
WARTAKOTALIVE.COM, TASIKMALAYA-- Persidangan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tasikmalaya diwarnai suasana haru.
Dalam persidangan itu, seorang pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, bernama Asep Lutfi Suparman (23), warga Kecamatan Cihideung, divonis bersalah setelah terbukti melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa, (13/7/2021).
Kedai milik Asep terjaring razia petugas karena kedapatan melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu yang ditentukan yakni pukul 20.00 WIB selama PPKM Darurat.
Baca juga: Beberkan Kesalahan Terbesar Presiden Jokowi dalam Penanganan Covid-19, Gus Ulil: Ya Allah, Negeriku
Baca juga: Tokoh Papua ke Risma: Seolah-olah Papua Dianggap Jauh dari Adab dan Kecerdasan

Setelah itu, ia hanya pasrah saat diminta petugas untuk menjalani sidang secara virtual khusus pelanggaran PPKM Darurat di Taman Kota Taskimalaya.
Dalam persidangan virtual yang digelar Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin hakim Abdul Gofur, Asep divonis hukuman denda Rp 5 juta subsider penjara 3 hari.
Setelah menerima putusan itu, Asep lebih memilih untuk dipenjara selama 3 hari daripada harus membayar denda Rp 5 juta.
Bukan tanpa alasan Asep memilih untuk memilih kurungan penjara. Sebab, ia mengaku tak memiliki uang untuk membayar denda tersebut.
Baca juga: Pemprov DKI Bakal Cairkan BST Dua Bulan Sekaligus Rp 600 Ribu pada Juli 2021, Simak Jadwalnya
Baca juga: Jumlah Penerima BST di Jakarta Berkurang sekitar 47 ribu, Begini Cara Cek Nama Anda di Website
"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," kata Asep, Selasa (13/7/2021).
Setelah mendengar keputusan Asep, petugas kejaksaan memintanya untuk mempertimbangkan terlebih dahulu selama satu atau dua hari.
Asep pun kemudian menerima pertimbangan jaksa tersebut dan akan memmberikan keputusan pastinya selama dua hari.
"Coba, pikir-pikir dulu. Bener mau dipenjara saja. Begini saja, kami dari Kejaksaan memberikan waktu untuk berpikir lagi paling lama dua hari ya," kata Sidiq, petugas Kejaksaan saat bertugas di persidangan tersebut.
Setelah Langgar PPKM Darurat Sebelumnya diberitakan, Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi asal Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, lebih memilih dipenjara selama 3 hari daripada bayar denda Rp 5 juta ke Negara sesuai vonis hakim di persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Marah saat Tau Teman Kencannya Positif Covid-19, Seorang Gay Panggilan di Bekasi Tewaskan Penyewanya
Baca juga: Gus Nadirs Akhirnya Jelaskan Alasan Hakim Pemvonis HRS Langsung Masuk Surga Tanpa Pengadilan Akhirat
Sidang yang dipimpin hakim Abdul Gofur tersebut digelar bagi 9 pelaku usaha lainnya yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan 3 hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM Darurat melebihi pukul 8 malam," jelas Gofur, membacakan vonis pelanggar Asep.
Mendagri tanggapi tukang bubur didenda Rp5 juta