PPKM Darurat
IBAS Prihatin Rakyat Rela Dipenjara karena Tak Bisa Bayar Denda PPKM, Ibaratkan Negara Sedang Sakit
Ibas mengibaratkan negara ini sedang dalam keadaan sakit dan berharap agar segera pulih.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) merasa prihatin dengan kondisi masyarakat di tengah pandemi Virus Corona yang melanda Indonesia.
Ibas mengibaratkan negara ini sedang dalam keadaan sakit dan berharap agar segera pulih.
Ia mencontohkan salah satu permasalahan yang dihadapi warga di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dimana, seorang penjual kopi rela di Tasikmalaya ikhlas dipenjara selama tiga hari lantaran tidak bisa membayar denda Rp5 juta yang ditetapkan.
Baca juga: Tak Punya Uang untuk Bayar Denda PPKM Darurat, Penjual Kopi di Tasikmalaya Ikhlas Dipenjara 3 Hari
Baca juga: Panca Ibaratkan AHY dan Ibas seperti Harry Kane dan Raheem Sterling, Acak-acak Pertahanan Lawan
"Realitas Kehidupan. Cepatlah sembuh Negaraku, banyak rakyat menunggu dan terasa sulit untuk hidup apalagi bekerja," tulis Ibas di Twitter, berkomentar tentang berita seorang penjual kopi yang disidang karena dituding melanggar aturan PPKM Darurat, Rabu (14/7/2021)
Dalam persidangan itu, seorang pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, bernama Asep Lutfi Suparman (23), warga Kecamatan Cihideung, divonis bersalah setelah terbukti melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa, (13/7/2021).
Kedai milik Asep terjaring razia petugas karena kedapatan melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu yang ditentukan yakni pukul 20.00 WIB selama PPKM Darurat.
Baca juga: Beberkan Kesalahan Terbesar Presiden Jokowi dalam Penanganan Covid-19, Gus Ulil: Ya Allah, Negeriku
Baca juga: Tokoh Papua ke Risma: Seolah-olah Papua Dianggap Jauh dari Adab dan Kecerdasan

Setelah itu, ia hanya pasrah saat diminta petugas untuk menjalani sidang secara virtual khusus pelanggaran PPKM Darurat di Taman Kota Taskimalaya.
Dalam persidangan virtual yang digelar Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin hakim Abdul Gofur, Asep divonis hukuman denda Rp 5 juta subsider penjara 3 hari.
Setelah menerima putusan itu, Asep lebih memilih untuk dipenjara selama 3 hari daripada harus membayar denda Rp 5 juta.
Bukan tanpa alasan Asep memilih untuk memilih kurungan penjara. Sebab, ia mengaku tak memiliki uang untuk membayar denda tersebut.
Baca juga: Pemprov DKI Bakal Cairkan BST Dua Bulan Sekaligus Rp 600 Ribu pada Juli 2021, Simak Jadwalnya
Baca juga: Jumlah Penerima BST di Jakarta Berkurang sekitar 47 ribu, Begini Cara Cek Nama Anda di Website
"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," kata Asep, Selasa (13/7/2021).
Setelah mendengar keputusan Asep, petugas kejaksaan memintanya untuk mempertimbangkan terlebih dahulu selama satu atau dua hari.
Asep pun kemudian menerima pertimbangan jaksa tersebut dan akan memmberikan keputusan pastinya selama dua hari.
"Coba, pikir-pikir dulu. Bener mau dipenjara saja. Begini saja, kami dari Kejaksaan memberikan waktu untuk berpikir lagi paling lama dua hari ya," kata Sidiq, petugas Kejaksaan saat bertugas di persidangan tersebut.