Perusahaan Sedang Tersangkut Masalah Hukum, Pengamat: Litigasi Public Relations Sangat Diperlukan
Litigasi Public Relations (PR) berperan penting dalam membantu perusahaan ketika tersangkut masalah hukum.
Penulis: Irwan Wahyu Kintoko | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Litigasi Public Relations (PR) berperan penting dalam membantu perusahaan ketika tersangkut masalah hukum.
Perannya menjadi sangat penting di era informasi yang begitu terbuka seperti sekarang.
"Litigasi PR hadir karena saat ini semakin banyak orang mulai membawa setiap masalah ke ranah hukum serta memublikasikannya ke media," kata Widyaretna Buenastuti.
Baca juga: Luhut Kerap Bicara Keras kepada Pengkritik, Hensat Ingin Ajari Bagaimana Komunikasi Publik yang Baik
Baca juga: Mahasiswa Pascasarjana UMB Mencari Solusi Komunikasi di Tengah Krisis Pandemi Covid-19
Widyaretna Buenastuti yang bekerja sebagai Director dan Senior Consultant di Inke Maris and Associates itu mengatakan hal itu saat bicara di live Instagram, Jumat (16/7/2021).
Diskusi tersebut dipandu Firsan Nova, co-founder 2N PR Navigation.
Widyaretna mengatakan, ketika sudah ada media yang terlibat dalam masalah yang muncul, maka hal itu tidak bisa hanya ditangani bagian legal saja.

"PR harus berperan aktif menjaga reputasi perusahaan," jelasnya.
Widyaretna menyatakan, litigasi PR ini sesungguhnya merupakan bentuk kolaborasi tiga cabang keilmuan, yakni hukum, komunikasi, dan advokasi.
"Untuk menjadi expert di bidang Litigasi PR ini maka seorang PR harus memahami hukum, dunia media, dan tentang PR itu sendiri," kata Widyaretna.
Baca juga: Sebanyak 98 Perusahaan Raih Penghargaan Top Digital Public Relations Award 2021
Baca juga: Penulis Buku Public Relations Crisis Berbagi Ilmu ke Ratusan Mahasiswa dan Dosen Public Relations
Di era informasi yang berjalan sangat cepat melalui media sosial dan media massa itu Widyaretna mengatakan, kolaborasi tiga cabang keilmuan itu berperan sangat penting.
"Percuma terbukti tidak bersalah secara legal, tetapi reputasi perusahaannya malah tercoreng," ujarnya.
Setiap ada masalah hukum yang dialami perusahaan, kata Widyaretna, hal itu harus bisa diminimalisasi dengan pengelolaan proses komunikasi.
Baca juga: Buku Crisis Public Relations Diterbitkan Online, Jembatan Praktisi Public Relations Hadapi Krisis
Baca juga: Speak in Three from Home, Belajar Public Speaking via Online Bersama ThreeSpeakers, Bayar Semaunya
Hal ini diperlukan, kata dia, agar masalah hukum tersebut tidak berkembang menjadi risiko hukum yang lebih besar.
"Disini peran PR harus dioptimalkan," kata Widyaretna melanjutkan, ada tiga tahapan dari proses litigasi, yakni pre-trial, trial, dan post-trial.
Untuk melakukan litigasi dengan baik, PR perlu berkolaborasi dengan lawyer atau bagian legal.
