Berita Jakarta

Marak PHK di Masa Pandemi, BPS DKI Catat 261 Ribu Pekerja Nganggur Akibat Pagebluk Covid-19

Puncak pagebluk Covid-19 pada Agustus lalu, mengakibatkan 511.400 tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Andika Panduwinata
Seorang buruh PT Victory Chingluh, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang memposting foto dan menuai sorotan dari masyarakat. 

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah memiliki opsi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 6 minggu.

Terkait hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, pada prinsipnya KSPI setuju dengan PPKM darurat, dengan pengaturan yang jelas dan tegas.

Namun demikian, KSPI meminta pemerintah juga memastikan agar tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak buruh.

Baca juga: Dari Jejak Bekas Makanan Curian, Satgas Madago Raya Sergap Kelompok Teroris MIT Poso di Hutan

Karena, kata Said Iqbal, tidak menutup kemungkinan dalam situasi PPKM darurat ini, perusahaan melakukan PHK terhadap buruh.

“Terus terang, saat ini ancaman adanya ledakan PHK sudah di depan mata."

"Karena saat ini sudah banyak perusahaan yang mengajak serikat pekerja berunding untuk membicarakan program pengurangan karyawan,” kata Said Iqbal kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Selain itu, lanjut Iqbal, sudah ada pekerja yang dirumahkan dan bisa dipastikan upahnya terancam akan dipotong.

Oleh karena itu, para buruh meminta agar pengusaha nakal yang melakukan PHK di tengah pandemi dan memotong upah buruh, ditindak tegas.

KSPI juga meminta pelaksanaan PPKM darurat diikuti dengan perlindungan terhadap hak-hak buruh.

Baca juga: Terduga Teroris Babel Sempat Pasok Senjata kepada MIT Poso, Pakai Nama Abulebay di Akun Medsos

"Secara bersamaan, KSPI juga menegaskan dukungannya terhadap vaksinasi yang dibiayai oleh negara, dalam rangka untuk mempercepat berakhirnya pandemi Covid-19."

"Namun demikian, KSPI tidak setuju dengan adanya vaksinasi berbayar yang bisa dipastikan akan terjadi komersialisasi vaksin," tuturnya.

Said Iqbal menuturkan, hal lain yang perlu diperhatikan oleh pemerintah adalah tingkat penularan Covid-19 di klaster perusahaan.

Di beberapa perusahaan, KSPI memperkirakan buruh yang terpapar Covid-19 angkanya mencapai 10 persen, bahkan tidak sedikit buruh yang meninggal.

“Persoalannya adalah, para buruh tidak mempunyai uang lebih untuk membeli vitamin dan obat-obatan saat isoman,” terangnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved