PPKM Darurat

Tak Punya Uang untuk Bayar Denda PPKM Darurat, Penjual Kopi di Tasikmalaya Ikhlas Dipenjara 3 Hari

Kedai milik Asep terjaring razia petugas karena kedapatan melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu yang ditentukan

Editor: Feryanto Hadi
(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Pemilik kedai kopi divonis melanggar PPKM Darurat lebih memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021). 

Namun, Perkada tidak boleh mengatur sanksi pidana, melainkan hanya sanksi administratif.

“Jadi dia sanksi sosial misalnya, kerja sosial."

Baca juga: Nyonya AHY Tampar Balik Buzzer: Kalau Nggak Bisa Bahasa Inggris Belajar Sama Anak Saya

"Kemudian sanksi administrasi, misalnya penutupan tempat hiburan, tempat usaha dan lain-lain. Itu bisa dikenakan oleh kepala daerah,” terangnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Saya Memilih Kurungan Penjara 3 Hari Pak, Sudah Yakin, Saya Tak Ada Uang untuk Bayar Denda"

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved