PPKM Darurat

Tak Punya Uang untuk Bayar Denda PPKM Darurat, Penjual Kopi di Tasikmalaya Ikhlas Dipenjara 3 Hari

Kedai milik Asep terjaring razia petugas karena kedapatan melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu yang ditentukan

Editor: Feryanto Hadi
(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Pemilik kedai kopi divonis melanggar PPKM Darurat lebih memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, TASIKMALAYA-- Persidangan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tasikmalaya diwarnai suasana haru.

Dalam persidangan itu, seorang pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, bernama Asep Lutfi Suparman (23), warga Kecamatan Cihideung, divonis bersalah setelah terbukti melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa, (13/7/2021).

Kedai milik Asep terjaring razia petugas karena kedapatan melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu yang ditentukan yakni pukul 20.00 WIB selama PPKM Darurat.

Baca juga: Beberkan Kesalahan Terbesar Presiden Jokowi dalam Penanganan Covid-19, Gus Ulil: Ya Allah, Negeriku

Baca juga: Tokoh Papua ke Risma: Seolah-olah Papua Dianggap Jauh dari Adab dan Kecerdasan

Pemilik kedai kopi divonis melanggar PPKM Darurat lebih memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).
Pemilik kedai kopi divonis melanggar PPKM Darurat lebih memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021). ((KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA))

Setelah itu, ia hanya pasrah saat diminta petugas untuk menjalani sidang secara virtual khusus pelanggaran PPKM Darurat di Taman Kota Taskimalaya.

Dalam persidangan virtual yang digelar Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin hakim Abdul Gofur, Asep divonis hukuman denda Rp 5 juta subsider penjara 3 hari.

Setelah menerima putusan itu, Asep lebih memilih untuk dipenjara selama 3 hari daripada harus membayar denda Rp 5 juta.

Bukan tanpa alasan Asep memilih untuk memilih kurungan penjara. Sebab, ia mengaku tak memiliki uang untuk membayar denda tersebut.

Baca juga: Pemprov DKI Bakal Cairkan BST Dua Bulan Sekaligus Rp 600 Ribu pada Juli 2021, Simak Jadwalnya

Baca juga: Jumlah Penerima BST di Jakarta Berkurang sekitar 47 ribu, Begini Cara Cek Nama Anda di Website

"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," kata Asep, Selasa (13/7/2021). 

Setelah mendengar keputusan Asep, petugas kejaksaan memintanya untuk mempertimbangkan terlebih dahulu selama satu atau dua hari.

Asep pun kemudian menerima pertimbangan jaksa tersebut dan akan memmberikan keputusan pastinya selama dua hari.

"Coba, pikir-pikir dulu. Bener mau dipenjara saja. Begini saja, kami dari Kejaksaan memberikan waktu untuk berpikir lagi paling lama dua hari ya," kata Sidiq, petugas Kejaksaan saat bertugas di persidangan tersebut.

Setelah Langgar PPKM Darurat Sebelumnya diberitakan, Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi asal Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, lebih memilih dipenjara selama 3 hari daripada bayar denda Rp 5 juta ke Negara sesuai vonis hakim di persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Marah saat Tau Teman Kencannya Positif Covid-19, Seorang Gay Panggilan di Bekasi Tewaskan Penyewanya

Baca juga: Gus Nadirs Akhirnya Jelaskan Alasan Hakim Pemvonis HRS Langsung Masuk Surga Tanpa Pengadilan Akhirat

Sidang yang dipimpin hakim Abdul Gofur tersebut digelar bagi 9 pelaku usaha lainnya yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan 3 hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM Darurat melebihi pukul 8 malam," jelas Gofur, membacakan vonis pelanggar Asep.

Mendagri tanggapi tukang bubur didenda Rp5 juta

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, sanksi bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, sangat bergantung daerah masing-masing.

Menurut Tito, landasan sanksi tersebut adalah peraturan daerah.

“Kemudian kalau ada sanksi-sanksi yang dikenakan sampai ada denda Rp 5 juta, ini sangat tergantung daerah masing-masing."

Baca juga: Edhy Prabowo: Kalau Ada yang Bilang Saya Orang yang diambil Prabowo dari Comberan, Itu Benar

"Ada yang menerapkan batas yang Rp 5 juta, ada yang lebih rendah daripada itu."

"Karena memang perda dibuat oleh DPRD sesuai kesempatan dan local wisdom daerah masing-masing,” katanya dalam konferensi pers virtual mengenai PPKM Darurat Non Jawa-Bali, Jumat (9/7/2021).

Sanksi terhadap pelanggar PPKM darurat di daerah sempat rampai diperbincangkan.

Salah satunya di Tasikmalaya, yang mendenda tukang bubur dan tukang bakso sebesar Rp 5 juta.

Tito mengatakan, perda yang menjadi landasan hukum sanksi pelanggar PPKM dibuat oleh pemerintah daerah dan DPRD.

Sanksinya bisa bermacam-macam, sesuai kesepakatan eksekutif dan legislatif di daerah.

Baca juga: Keberatan Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Masih Memiliki Istri Salihah dan Tiga Anak

“Ini bisa dikenakan sanksi pidana. Baik itu denda, kemudian sanksi kurungan. Itu dapat dikenakan,” jelasnya.

Perda tersebut, kata Tito, diimplementasikan melalui pemeriksaan singkat di tempat kejadian, dihadiri oleh kejaksaan dan pihak pengadilan.

Pelanggar perda tersebut tergolong tindak pidana ringan.

Baca juga: Ketimbang Gedung Parlemen Dijadikan RS Darurat Covid-19, NasDem Usul Gaji Anggota DPR Dipotong

"Langsung dikenakan denda saat itu juga."

"Ini dikemas dalam suatu operasi yang sudah disepakati, yaitu operasi yustisi namanya. Mirip seperti tilang, seperti itu,” jelasnya.

Sanksi PPKM, kata Tito, juga dapat diatur melalui peraturan kepala daerah atau Perkada.

Namun, Perkada tidak boleh mengatur sanksi pidana, melainkan hanya sanksi administratif.

“Jadi dia sanksi sosial misalnya, kerja sosial."

Baca juga: Nyonya AHY Tampar Balik Buzzer: Kalau Nggak Bisa Bahasa Inggris Belajar Sama Anak Saya

"Kemudian sanksi administrasi, misalnya penutupan tempat hiburan, tempat usaha dan lain-lain. Itu bisa dikenakan oleh kepala daerah,” terangnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Saya Memilih Kurungan Penjara 3 Hari Pak, Sudah Yakin, Saya Tak Ada Uang untuk Bayar Denda"

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved