PPKM Darurat
Tak Punya Uang untuk Bayar Denda PPKM Darurat, Penjual Kopi di Tasikmalaya Ikhlas Dipenjara 3 Hari
Kedai milik Asep terjaring razia petugas karena kedapatan melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu yang ditentukan
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, sanksi bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, sangat bergantung daerah masing-masing.
Menurut Tito, landasan sanksi tersebut adalah peraturan daerah.
“Kemudian kalau ada sanksi-sanksi yang dikenakan sampai ada denda Rp 5 juta, ini sangat tergantung daerah masing-masing."
Baca juga: Edhy Prabowo: Kalau Ada yang Bilang Saya Orang yang diambil Prabowo dari Comberan, Itu Benar
"Ada yang menerapkan batas yang Rp 5 juta, ada yang lebih rendah daripada itu."
"Karena memang perda dibuat oleh DPRD sesuai kesempatan dan local wisdom daerah masing-masing,” katanya dalam konferensi pers virtual mengenai PPKM Darurat Non Jawa-Bali, Jumat (9/7/2021).
Sanksi terhadap pelanggar PPKM darurat di daerah sempat rampai diperbincangkan.
Salah satunya di Tasikmalaya, yang mendenda tukang bubur dan tukang bakso sebesar Rp 5 juta.
Tito mengatakan, perda yang menjadi landasan hukum sanksi pelanggar PPKM dibuat oleh pemerintah daerah dan DPRD.
Sanksinya bisa bermacam-macam, sesuai kesepakatan eksekutif dan legislatif di daerah.
Baca juga: Keberatan Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Masih Memiliki Istri Salihah dan Tiga Anak
“Ini bisa dikenakan sanksi pidana. Baik itu denda, kemudian sanksi kurungan. Itu dapat dikenakan,” jelasnya.
Perda tersebut, kata Tito, diimplementasikan melalui pemeriksaan singkat di tempat kejadian, dihadiri oleh kejaksaan dan pihak pengadilan.
Pelanggar perda tersebut tergolong tindak pidana ringan.
Baca juga: Ketimbang Gedung Parlemen Dijadikan RS Darurat Covid-19, NasDem Usul Gaji Anggota DPR Dipotong
"Langsung dikenakan denda saat itu juga."
"Ini dikemas dalam suatu operasi yang sudah disepakati, yaitu operasi yustisi namanya. Mirip seperti tilang, seperti itu,” jelasnya.
Sanksi PPKM, kata Tito, juga dapat diatur melalui peraturan kepala daerah atau Perkada.