PPKM Darurat Banten

Wahidin Halim Ubah Aturan Operasional Sektor Esensial dan Kritikal saat PPKM Darurat di Banten

Gubernur Banten Wahidin Halim melakukan perubahan terhadap sektor esensial dan sektor kritikal yang boleh operasional selama PPKM Darurat.

Editor: Valentino Verry
istimewa
Gubernur Banten Wahidin Halim mengubah aturan operasional sektor esensial dan kritikal selama penerapan PPKM Darurat, agar lebih efektif. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim melakukan perubahan terhadap sektor esensial dan sektor kritikal yang boleh operasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten.

Baca juga: Terungkap dari Bahan Paparan Sri Mulyani, Pemerintah Kemungkinan Perpanjang PPKM Darurat

Instruksi Gubernur Banten itu menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam rangka tertib dan optimalisasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten. 

Perubahan dilakukan terhadap Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Provinsi Banten sebagaimana telah diubah dengan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2021. Khususnya pada Diktum ketiga huruf c angka 1 dan angka 3 serta huruf f.

Baca juga: Garda Desak Pemerintah Bebaskan Ojol Beroperasi Tanpa STRP saat PPKM Darurat

Perubahan pada Diktum ketiga menjadi, pertama huruf c angka 1 dan angka 3 sehingga menjadi pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan.

Hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer). 

"Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional," ungkap pria yang akrab disapa WH ini, Selasa (13/7/2021).

Sementara untuk pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; serta perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen persen staf.

Baca juga: PPKM Darurat, Kota Tangerang Larang Takbiran Keliling hingga Shalat Idul Adha di Rumah

Sedangkan untuk industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen persen staf hanya di fasilitas produksi atau pabrik, serta 10 persen persen untuk pelayanan administrasi 

"Untuk sektor kritikal seperti kesehatan dan keamanan serta ketertiban masyarakat, dapat beroperasi 100 persen persen staf tanpa ada pengecualian," katanya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved