Virus Corona

Mulai Rabu (14/7) Pemkot Tangerang Sediakan Isi Ulang Oksigen Gratis di Kantor MUI

Pemkot Tangerang bekerja sama dengan distributor Oksigen membuka pos isi ulang di kantor MUI yang bisa didapatkan gratis.

Wartakotalive.com/Nur Ichsan
Ilustrasi -- Mulai Rabu (14/7) Pemkot Tangerang sediakan isi ulang oksigen gratis foto Melonjaknya jumlah kasus Covid-19, berdampak pada meningkatnya permintaan tabung oksigen seperti terlihat di Toko Dunia Alkes, Kota Tangerang, Kamis (24/6/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang menyediakan pengisian oksigen gratis untuk warga yang membutuhkan.

Pemerintah Kota Tangerang bekerja sama dengan PT. Anugerah Gasindo Abadi (AGA) & PT. Tribuana Gasindo (TBG) didukung oleh Air Product Indonesia melaksanakan kegiatan pengisian tabung gas ukuran 1meter kubik per orang secara gratis.

Pengisian 1000 tabung oksigen untuk masyarat Kota Tangerang yang membutuhkan.

Bagi masyarakat Kota Tangerang yang membutuhkan silahkan manfaatkan kegiatan ini secara bijak.

Dikutip Wartakotalive.com dari instagram Humas Kota Tangerang, pengisian tabung gratis Tangerang akan dimulai pada Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Gubernur Banten Giatkan Pembimbingan di Lapangan Agar Tak Terjadi Panic Buying Obat dan Oksigen

Baca juga: Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Janjikan Supply Oksigen Aman

Warga Kota Tangerang yang membutuhkan isi oksigen bisa datang ke kantor Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kota Tangerang

Pengisian dibagi 2 sesi:

- Sesi pertama mulai pukul 09.00-12.00 WIB (100 tabung)

- Sesi kedua mulai pukul 13.00-16.00 WIB (100 tabung)

Persyaratan isi ulang oksigen:

- Masyarakat yang membutuhkan oksigen untuk penderita Covid-19

- Membawa tabung oksigen ukuran 1 meter kubik

- KTP Tangerang

- Mengisi formulir 

Pemkot Tangerang Bentuk Posko Pengisian Oksigen

Pemerintah Kota Tangerang membentuk Posko Pengisian Oksigen khusus untuk rumah sakit, guna membantu penyediaan oksigen yang bekerja sama dengan PT Krakatau Steel sebagai salah satu BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved