Kabar Duka

Hakim yang Vonis Rizieq Shihab 4 Tahun Meninggal Dunia, Penyebabnya Belum Diketahui

Suryaman merupakan hakim yang memvonis Habib Rizieq Shihab selama empat tahun atas kasus kebohongan hasil swab test di Rumah Sakit UMMI, Bogor.

Penulis: Miftahul Munir |
Istimewa
Ucapan belasungkawa atas meninggalnya Suryaman, SH yang diunggah akun Instagram PN Jakarta Timur, @pn_jakartatimur. 

WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bernama Suryaman, SH meninggal dunia pada Sabtu (10/7/2021).

Suryaman merupakan hakim yang memvonis Habib Rizieq Shihab selama empat tahun atas kasus kebohongan hasil swab test di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal membenarkan kabar duka cita meninggalnya hakim Suryaman.

Jenazah sudah di makamkan pihak keluarga di Kota Cirebon, Jawa Barat paskameninggal dunia.

"Mengenai meninggal dunia betul. Sudah dimakankan kemarin di tempat kediaman beliau," ujar dia Senin (12/7/2021).

Alex mengatakan, untuk penyebab meninggalnya hakim Suryaman, ia belum mengetahui secara pasti.

Baca juga: Ridwan Saidi Sebut Habib Rizieq Satrio Piningit,Warganet: Satrio Piningit Keturunan Jawa bukan Yaman

Baca juga: Berkas Banding Habib Rizieq Masih Tahap Inzage, Kuasa Hukum Punya Waktu Tujuh Hari Untuk Koreksi

Sebab, pihaknya belum mendapatkan informasi soal kondisi kesehatan terakhir Suryaman.

"Saya konfirmasi dulu ya (penyebab Suryaman meninggal)," jelas dia.

Sebelumnya, Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Baca juga: Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa  beberapa wilayah di Indonesia

Menurut hakim, hal itu memberatkan hukuman yang dijatuhkan kepada Rizieq.

Sementara dua hal yang meringankan, yakni Rizieq memiliki tanggungan keluarga serta pengetahuannya dibutuhkan umat.

Felix Siauw: Kezaliman Akan Diperhitungkan di Dunia dan Akhirat

Sebelumnya diberitakan, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus swab test Rumah Sakit Ummi Bogor.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved