Kasus Rizieq Shihab

Berkas Banding Habib Rizieq Masih Tahap Inzage, Kuasa Hukum Punya Waktu Tujuh Hari Untuk Koreksi

Berkas perkara Habib Rizieq sudah masuk tahap inzage sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
kompas.com
Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab 

WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Tim kuasa hukum Habib Rizieq sudah mengajukan surat banding atas vonis 4 tahun kasus kebohongan swab test antigen di RS UMMI Bogor, Jawa Barat pada Rabu (30/6/2021).

Berkas perkara Habib Rizieq sudah masuk tahap inzage sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Inzage merupakan bahasa hukum yang artinya mempelajari atau memeriksa berkas perkara banding.

Baca juga: Hakim Vonis Habib Rizieq 4 Tahun, Felix Siauw: Kezaliman Akan Diperhitungkan di Dunia dan Akhirat

Tim kuasa hukum Habib Rizieq dan Jaksa Penuntut Umum akan memeriksa berkas perkara tersebut.

Waktu yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa berkas selama tujuh hari.

Setelah berkas sudah diperbaiki dan lengkap baru akan dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI.

Kepala Humas Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menjelaskan, inzage merupakan proses terakhir dalam pengajuan banding kasus yang sudah dijatuhkan vonis.

Baca juga: Habib Rizieq Resmi Ajukan Banding Akibat Vonis Empat Tahun Penjara

"Setelah itu berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi," ujar dia saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).

Namun, kata Alex proses inzage bukanlah point utama dalam pengajuan banding.

Karena yang paling utama dalam mengajukan banding adalah surat pernyataan banding dari tim kuasa hukum ke PN Jakarta Timur.

"Kalau mereka enggak inzage atau enggak ada catatan perbaikan, kita tetap kirimkan berkas ke Pengadilan Tinggi DKI," ucapnya.

Sebelumnya diketahui, Mantan pemimpun Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus swab test Rumah Sakit Ummi Bogor.

Vonis Habib Rizieq itu diputus dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Bandingkan Vonis Ahok dan Habib Rizieq, Abu Janda: Karma Itu Memang Suka Dua Kali Lipat

Baca juga: AHY Dituding Kirim Massa di Sidang Habib Rizieq, Andi Arief Singgung Sosok Kakak Pembina

Tolak opsi grasi

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved