Berita Jakarta
Firli Akan Panggil Anies sebagai Saksi Korupsi Pengadaan Lahan, Ferdinand Bungah: Rakyat Mendukung!
Anies akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pegiat Media Sosial Ferdinand Hutahaean bungah mendengar kabar bahwa Gubernur Anies Baswedan akan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.
Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Namun, KPK masih terus mendalami kasus tersebut bahkan berniat memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan.
Baca juga: Pandemi Masih Selimuti Negeri, Jokowi Ajak Warga Minta Pertolongan kepada Allah SWT
Baca juga: Kemenkes Tetapkan Harga Vaksin Berbayar Rp 879.140, Demokrat: Tega Betul Rezim Ini pada Rakyat
"Firli Nyatakan KPK Perlu Keterangan Anies Baswedan di Kasus Lahan DKI. Panggil segera, periksa dan naikkan statusnya jadi tersangka jika ditemukan bukti keterlibatan. Rakyat akan mendukung @KPK_RI menegakkan hukum," tulis Ferdinand menanggapi salah satu pemberitaan tentang rencana pemanggilan Anies oleh KPK, Senin (12/7/2021).
Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Firli menganggap, dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur Anies Baswedan sangat memahami
Firli menjelaskan, Anies akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.
Baca juga: Kritik Vaksin Berbayar,Bintang Emon:Jangan Sampai Orang Mikir Tuh Kan Covid mah Akal-akalan Bisnis
Keterangan Anies diperlukan untuk menjelaskan penganggaran pengadaan tanah di Munjul.
Sejumlah anggota DPRD DKI juga akan dipanggil.
Keterangan anggota DPRD DKI diperlukan untuk menjelaskan penyusunan anggaran pengadaan tanah.
"DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemerintah Daerah DKI, mereka semestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI," kata Firli
Pemprov DKI serahkan masalah sepenuhnya kepada KPK
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan status aset pembelian lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur yang menjadi objek praktik korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini, Pemprov juga masih menunggu hasil keputusan penyidik terkait nasib lahan tersebut.
“Sementara ini kami serahkan, nanti apa yang menjadi keputusan kebijakan KPK terkait status aset. Apakah disita dulu atau bagaimana nanti dilihat,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota pada Jumat (28/5/2021) malam.
Baca juga: Hapus Dosa Direktur Utama, Perumda Sarana Jaya Kini Berusaha Kembalikan Duit Sebesar Rp 200 Miliar
Baca juga: Perumda Sarana Jaya Sedang Mengupayakan Pengembalian Duit Rp 200 Miliar
Ariza mengatakan, pembayaran lahan di Munjul juga belum lunas karena dibeli secara bertahap.
Perumda Sarana Jaya telah membayar beberapa kali lahan tersebut guna keperluan pengembangan perseroan.
Namun demikian, Ariza tak menjelaskan tentang total nilai pembelihan lahan di sana.
“Ya kan dalam proses pembelian yang memang belum lunas, karena baru dua kali pembayaran,” ujar Ariza.
Baca juga: Dirut Perumda Sarana Jaya Terjerat kasus Korupsi, Pemprov DKI Minta KPK Profesional dan Objektif
Dalam kesempatan itu, Ariza juga meminta kepada Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory C Pinontoan yang telah ditetapkan sebagai tersangka agar memberikan keterangan yang transparan.
Terutama terkait praktik korupsi pembelian lahan yang dia lakukan ketika menjabat sebagai pimpinan di salah satu BUMD milik Pemprov DKI.
“Terkait Pak Yoory kami menghormati aparat hukum KPK yang bekerja. Tentu kami juga ingin memberi kesempatan kepada Pak Yoory untuk bisa memberikan keterangan yang baik, sesuai fakta dan situasi kondisi yang apa adanya,” jelasnya.
“Kemudian yang bersangkutan juga harus diberi kesempatan untuk membela diri. Sejauh yang kami tahu, jajaran kami di pemprov maupun di BUMD selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat khususnya warga Jakarta,” lanjutnya.
Baca juga: Ariza Meminta Perumda Sarana Jaya Menyampaikan Fakta yang Sebenarnya
Seperti diketahui, pada Jumat (5/3/2021) lalu Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory C.
Pinontoan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembelian lahan di Cipayung, Jakarta Timur seluas 41.921 meter persegi yang dibeli tahun 2019 lalu.
Selain Yoory, KPK juga menetapkan tiga pihak sebagai tersangka, yakni Anja Runtuwene, Tommy Adrian dan PT Adinara Propertindo selaku penjual tanah.
Lalu pada Kamis (27/5/2021), KPK menahan Yoory untuk kepentingan penyidikan.
Kasus korupsi ini berawal saat Sarana Jaya mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.
Baca juga: Wagub DKI Minta Perumda Sarana Jaya Sampaikan Fakta Apa Adanya Soal Kasus Dugaan Korupsi
Sarana Jaya lantas bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Yoory dan Anja Runtuwene selaku pihak penjual melakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris.
Hal itu berlangsung di kantor Sarana Jaya pada 8 April 2019.
Pada waktu yang sama, Yoory langsung mentransfer pembayaran 50 persen atau sebesar Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja.
Baca juga: Perumda Sarana Jaya Fokus Tuntaskan Proyek Rumah DP 0 Rupiah di Pondok Kelapa dan Cilangkap
Beberapa waktu kemudian, kata Setyo, Yoory memerintahkan Sarana Jaya untuk membayar Rp 43,5 miliar kepada Anja.
Untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, diduga Perumda Pembangunan Sarana Jaya melakukan perbuatan melawan hukum antara lain yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah.
Selain itu, Perumda Sarana Pembangunan Jaya juga tidak melakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah, kata Setyo, juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.
Lebih lanjut, KPK juga menduga adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI sebelum proses negosiasi dilakukan.
“Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar,” ucap Setyo yang dikutip dari kompas.com