Korupsi
Hapus Dosa Direktur Utama, Perumda Sarana Jaya Kini Berusaha Kembalikan Duit Sebesar Rp 200 Miliar
Hapus Dosa Direktur Utama yang Kini Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Perumda Sarana Jaya Kini Tengah Berusaha Mengembalikan Duit Sebesar Rp 200 Miliar
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Menghapus dosa Direktur Utama Perumda Sarana Jaya non aktif, Yoory C. Pinontoan yang kini ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Perumda Sarana Jaya kini tengah berusaha mengembalikan duit sebesar Rp 200 miliar.
Pengembalian duit yang diketahui digunakan untuk membeli tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur itu berasal dari desakan Legislator DKI Jakarta dalam rapat kerja antara Perumda Sarana Jaya dan Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Rabu (31/3/2021).
“Kami masih mengoptimalkan untuk pengembalian dana tersebut, kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak legal, dan konsultan hukum kami,” kata Pelaksana tugas (Plt) Dirut Perumda Sarana Jaya Indra Sukma Arharrys saat rapat kerja pada Rabu (31/3/2021).
Dalam kesempatan itu, Indra belum bisa memastikan kapan pengembalian dana itu dilakukan.
Dirinya beralasan Perumda Sarana Jaya masih menunggu rampungnya kasus dugaan korupsi pembelian tanah yang kini dialami penyidik KPK.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Menyeret Direktur Utama, DPRD DKI Minta Sarana Jaya Tarik Duit Pembelian Tanah
“Itu masih berproses jadi kami masih belum bisa sampaikan tahapannya seperti apa, tapi itu juga menjadi concern (perhatian) kami,” ujar Indra.
Di sisi lain, Indra mengaku akan mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) terkait pengadaan tanah.
Namun demikian, Indra tak menjelaskan secara rinci mengenai SOP tersebut.
“Kami sudah meminta bantuan review (kajian) dari pihak Kejaksaan atau Pengacara Negara untuk membantu kami, supaya ke depan kami melakukan SOP benar-benar sesuai ketentuan yang ada,” ungkap Indra.
Baca juga: Update Bom Gereja Katedral Makassar, Kapolri Pastikan Otak Pelaku Teror Sudah Dibekuk
DPRD DKI Desak Sarana Jaya
Diberitakan sebelumnya, Legislator DKI Jakarta meminta kepada Perumda Sarana Jaya untuk mengembalikan duit pembelian tanah sekitar Rp 200 miliar di Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
Hal ini menyusul dugaan kasus korupsi yang menjerat Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan pengembalian duit itu dilontarkan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz saat rapat kerja dengan Perumda Sarana Jaya pada Rabu (31/3/2021).
Awalnya Aziz mempertanyakan kebenaran informasi, bahwa Sarana Jaya mengeluarkan duit sebesar Rp 200 miliar untuk pembelian tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
“Apabila ini benar sudah dikeluarkan, bagaimana mitigasi risiko yang harus kita lakukan? Karena Rp 200 miliar ini bukan nilai yang kecil, dan ini uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan setiap rupiahnya,” kata Aziz.
Baca juga: Update Bom Gereja Katedral Makassar, Kapolri Pastikan Otak Pelaku Teror Sudah Dibekuk