Korupsi

Kasus Dugaan Korupsi Menyeret Direktur Utama, DPRD DKI Minta Sarana Jaya Tarik Duit Pembelian Tanah

Kasus Dugaan Korupsi Menyeret Direktur Utama, Legislator Minta Sarana Jaya Tarik Kembali Duit Pembelian Tanah Sebesar Rp 200 Miliar

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta kepada Perumda Sarana Jaya untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya soal kasus dugaan korupsi kepada KPK. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Legislator DKI Jakarta meminta kepada Perumda Sarana Jaya untuk mengembalikan duit pembelian tanah sekitar Rp 200 miliar di Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Hal ini menyusul dugaan kasus korupsi yang menjerat Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permintaan pengembalian duit itu dilontarkan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz saat rapat kerja dengan Perumda Sarana Jaya pada Rabu (31/3/2021).

Awalnya Aziz mempertanyakan kebenaran informasi, bahwa Sarana Jaya mengeluarkan duit sebesar Rp 200 miliar untuk pembelian tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

“Apabila ini benar sudah dikeluarkan, bagaimana mitigasi risiko yang harus kita lakukan? Karena Rp 200 miliar ini bukan nilai yang kecil, dan ini uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan setiap rupiahnya,” kata Aziz.

Baca juga: Update Bom Gereja Katedral Makassar, Kapolri Pastikan Otak Pelaku Teror Sudah Dibekuk

Dalam kesempatan itu, Aziz juga menekankan kepada Perumda Sarana Jaya bahwa rapat ini digelar bukan ingin mencampuri kasus hukum yang ditangani KPK.

Namun rapat dilakukan untuk mengetahui upaya penanggulangan yang dilakukan pemerintah daerah agar duit yang sudah disetor bisa dikembalikan.

Baca juga: Detik-detik Terduga Teroris Berhijab Serang Bareskrim Polri, Tewas Tersungkur Ditembak Berulang Kali

“Jadi yang ingin saya dengar ini bukan aspek hukum, tapi lebih ke arah aspek mitigasi risiko yang harus kita lakukan. Harapannya, uang yang sudah dikeluarkan, itu bagaimana mengembalikannya, sehingga Pemda DKI dalam hal ini tidak dirugikan,” jelas Aziz.

Selain untuk mengetahui upaya mitigasi risiko dari kasus tersebut, rapat digelar untuk memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) pembelian tanah yang dilakukan badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.

Aziz menyadari, legislator DKI Jakarta selama ini hanya terlibat dalam proses penganggaran saja, sementara proses eksekusinya menjadi kewenangan dari BUMD itu sendiri.

Baca juga: Aksi Terduga Teroris di Mabes Polri Mengandung Pesan Khusus, Menginspirasi Aksi Teror Susulan

“Satu hal yang menjadi perhatian Sarana Jaya adalah aspek yang diperhatikan adalah administratif, bukan aspek hukum karena sudah ada lembaga lain yang berwenang melakukannya,” ungkap dia.

“Kenapa kami fokus pada aspek administratif, karena kami tidak ingin kejadian-kejadian yang sebelumnya seperti penyalahgunaan wewenang dan salah prosedur yang berimbas pada aspek hukum itu bisa terjadi lagi,” tambahnya.

Dalam rapat itu hadir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri, Pelaksana tugas (Plt) Dirut Perumda Sarana Jaya Indra Sukma Arharrys dan perwakilan dari Inspektorat DKI Jakarta serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved