PPKM Darurat
Cara Ajukan STRP untuk Keluar Masuk Jakarta dan Syarat Naik Transjakarta-KRL
Masih bingung bikin STRP ? Caranya mudah kok asalkan syarat-syaratnya dipenuhi paling lama 5 jam sudah jadi.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
- Nomor Induk Berusaha bagi perusahaan swasta
Baca juga: SYARAT Naik KRL dan Transjakarta Mulai Senin (12/7) Wajib Tunjukkan STRP dan Surat dari Pemda
Bila sudah memenuhi syarat tinggal login aplikasi perizinan terpadu JakEVO lewat website jakevo.jakarta.go.id
Mengisi formulir permohonan, upload dokumen pesyaratan dan submit/pengajuan STRP
Penelitian administrasi dan teknis, lalu diketahui penerlitian administrasi dan teknis dan diketahui kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
STRP diterbitkan lewat tanda tangan elektronik atau bila ditolak seusai ketentuan perundangan.
STRP Perusahaan/Pekerja pukul 07.30 s.d. 21.00
STRP Perorangan Kebutuhan Mendesak pukul 00.00 s.d. 24.00
Layanan Konsultasi atau Penyuluhan Daring Sabtu-Minggu pukul 08.00 s.d. 16.00:
Live Chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id
Email: komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id dan Direct Message Media Sosial @layananjakarta
Estimated Time for Accomplishment (ETA) maksimal 5 jam setelah persyaratan dinyatakan Benar dan Lengkap
"STRP diterbitkan secara daring dengan dilengkapi tanda tangan elektronik dan QR Code untuk otentifikasi STRP oleh Petugas Gabungan Pengawasan PPKM Darurat," katanya.
Baca juga: Tercatat 8.217 Permohonan STRP Ditolak. Benni: Sejumlah Perusahaan Tidak Bisa Lampirkan NIB
Jika sudah memenuhi syarat Pemprov DKI Jakarta akan memastikan penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan benar dan lengkap.
Selanjutnay, pemohon hanya perlu menunjukan STRP di petugas check point di lapangan untuk melakukan otentifikasi STRP melalui Scan code dengan perangkat ponsel.
Pengurusan STRP ini gratis