PPKM Darurat
Cara Ajukan STRP untuk Keluar Masuk Jakarta dan Syarat Naik Transjakarta-KRL
Masih bingung bikin STRP ? Caranya mudah kok asalkan syarat-syaratnya dipenuhi paling lama 5 jam sudah jadi.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selama PPKM Darurat, bagi Anda yang terpaksa harus kerja di daerah Jakarta, wajib punya STRP atau surat tanda register pekerja.
Apalagi sekarang ini yang mau naik bus Transjakarta dan KRL wajib menyertakan SRTP sebagai syaratnya.
Lalu bagaimana cara mengajukan STRP ini?
Simak syaratnya sebagai berikut:
Dokumen persyaratan STRP yang wajin dipenuhi oleh pemohon:
Perorangan
- KTP Pemohon
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan) atau surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksin Covid-19 dalam waktu dekat
- Foto ukuran 4x6 berwarna
- Surat pengantar RT/RW, khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak
Perusahaan
- KTP pemohon/penanggungjawab
- Surat tugas dati perusahaan (jika kolektif lampirkan nama, nik ktp, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju pemohon)
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan) atau surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksin Covid-19 dalam waktu dekat
- Foto ukuran 4x6 berwarna (jika kolektif wajib dilampirkan pada lampiran surat tugas)