Berita Jakarta
Anies Baswedan dan Prasetio Edi Marsudi Bakal Diperiksa KPK? Begini Pengakuan Ketua KPK Firli Bahuri
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ada kemungkinan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengenai kemungkinan Anies Baswedan dan Prasetio Edi Marsudi diperiksa KPK diungkap Ketua KPK Firli Bahuri.
Diketahui, pemeriksaan Anies Baswedan dan Prasetio Edi Marsudi ini terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Menurut Firli, sebagai orang nomor satu di Jakarta, tentunya Anies, dan juga Prasetyo paham terkait penyusunan APBD DKI Jakarta.
Baca juga: Firli Akan Panggil Anies sebagai Saksi Korupsi Pengadaan Lahan, Ferdinand Bungah: Rakyat Mendukung!
Baca juga: Langkah Anies Luncurkan 16 Mobil Vaksin Keliling Mendapat Pujian DPRD DKI
Baca juga: Fraksi PSI DPRD DKI Minta Kemarahan Anies Baswedan di Perkantoran Tak Hanya Sebatas Aksi Teatrikal
Pemeriksaan Anies dan Prasetio dilakukan untuk membuat perkara korupsi ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp152,5 miliar jadi terang benderang.
"Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami,"
"begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI."
"Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," ujarnya Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).
Firli mengaku, KPK memahami keinginan masyarakat agar kasus ini diungkap secara tuntas demi kepastian hukum dan menimbulkan rasakeadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Perjalanan kasus Munjul
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan Setyo Budiyanto mengungkap konstruksi perkara ini.
Kasus ini berawal saat BUMD DKI Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.
"Salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan PDPSJ dalam pengadaan tanah di antaranya adalah PT Adonara Propertindo yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan," kata Setyo.
Direktur Penyidikan KPK itu menyebut, pada 8 April 2019, disepakati dilakukannya penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di kantor Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles dengan pihak penjual yaitu Anja Runtuwene.
"Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik AR pada Bank DKI," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).