PPKM Darurat

STRP Jadi Syarat Mutlak Keluar Masuk Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta Terima 34.725 Permohonan

STRP Jadi Syarat Mutlak Keluar Masuk Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta Terima 34.725 Permohonan. Tidak Seluruhnya Diterima, 8.217 Permohonan Ditolak

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
instagram @dkijakarta
Pendaftaran STRP untuk pekerja selama masa PPKM Darurat wajib disertakan berlaku 5-20 Juli 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sampai dengan 11 Juli 2021 pukul 08.00 WIB, tercatat total permohonan STRP sebanyak 34.725 permohonan.

"Dari jumlah itu 23.670 STRP diterbitkan, 2.838 dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon, serta 8.217 permohonan STRP ditolak," kata Benni kepada Warta Kota pada Minggu (11/7/2021).

Ditolaknya 8.217 permohonan STRP itu kata Benni, karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Mulai Senin Besok Stasiun Tangerang Berlakukan Syarat untuk Penumpang KRL, Simak Penjelasannya

"Dari total 34.725 permohonan STRP tersebut terdapat 34.037 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 688 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak" kata Benni.

Benni menambahkan penolakan STRP Perusahaan/ Pekerja Kolektif umumnya terjadi karena perusahaan belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yaitu Identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.

"Umumnya penolakan STRP Perusahaan/Pekerja Kolektif, dikarenakan Penanggungjawab Perusahaan tidak dapat melampirkan NIB" ujar Benni.

Selain itu Benni mengungkapkan penolakan juga terjadi dikarenakan setelah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan, petugas mendapati data permohonan tidak lengkap atau tidak dapat terbaca oleh sistem. 

"Seperti penginputan data pribadi yang salah ketik, file dokumen yang terlalu besar dan juga dokumen persyaratan yang belum dilampirkan dengan benar oleh pemohon," katanya.

"Pemohon disarankan untuk mengupload berkas persyaratan dengan maksimal ukuran file 500KB untuk file foto dan maksimal 1 MB untuk file pdf," kata Benni. 

Baca juga: Sosok Dokter Lois Owien Tak Mau Pakai Masker, Tak Percaya Virus Corona Hingga Hina Teman Sejawat

Berdasarkan data penanggung jawab perusahaan atau badan usaha yang mengajukan STRP secara kolektif bagi pekerja.

Kelima sektor terbanyak, yaitu 1.069 di Sektor Keuangan dan Perbankan, 997 di sektor Konstruksi, 935 di sektor kesehatan, 909 di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan 837 di sektor logistik dan transportasi.

Setiap penanggungjawab, katanya perusahaan mengajukan STRP dengan jumlah pekerja yang beragam dari 5 sampao 20 pekerja.

"Dan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui atau ditolak petugas," kata Benni.

Baca juga: Stasiun Tangerang Hanya Melayani Penumpang Dilengkapi Surat Tugas, Berlaku Mulai Besok

Sementara itu untuk STRP perorangan kategori kebutuhan mendesak, kata Benni, dengan rincian 381 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, 209 permohonan kepentingan kehamilan dan persalinan, serta 98 permohonan kunjungan duka keluarga.

Benni menjelaskan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) DKI Jakarta hanya dapat diajukan secara daring atau online melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved