PPKM Darurat

STRP Jadi Syarat Mutlak Keluar Masuk Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta Terima 34.725 Permohonan

STRP Jadi Syarat Mutlak Keluar Masuk Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta Terima 34.725 Permohonan. Tidak Seluruhnya Diterima, 8.217 Permohonan Ditolak

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
instagram @dkijakarta
Pendaftaran STRP untuk pekerja selama masa PPKM Darurat wajib disertakan berlaku 5-20 Juli 

"Dengan mengakses jakevo.jakarta.go.id mulai pukul 07.30 sampai pukil 21.00 WIB untuk STRP Perusahaan dan 24 Jam untuk STRP perorangan kebutuhan mendesak," katanua.

"STRP tetap dapat diajukan Sabtu-Minggu melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO dengan jam pelayanan yang sama seperti hari kerja" kata Benni. 

"Serta layanan konsultasi atau penyuluhan daring STRP juga Tetap Buka Sabtu-Minggu," ujarnya. 

Baca juga: Darius Sinathrya COO RANS Cilegon FC, Belum Ada Pembicaraan Serius Soal Boaz Solossa

Adapun pelayanan yang diberikan meliputi Live Chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id; Surat elektronik ke alamat komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id; dan Direct Message Media Sosial @layananjakarta

"Jam Pelayanan Konsultasi/Penyuluhan tetap dibuka Sabtu-Minggu pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB," kata Benni. (bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved