PPKM Darurat
Lapor Lewat Aplikasi JAKI, Identitas Warga Ini Malah Diungkap Petugas saat Menindak Pelanggar Prokes
Saat melaporkan pelanggar protokol kesehatan, identitas warga tersebut malah diungkap oleh petugas Satpol PP yang tengah menindak pelanggar.
Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
Dia memperingatkan para pemilik usaha nonesensial dan nonkritikal untuk tidak nekat melanggar aturan PPKM Darurat yang dibuat demi mengurangi penyebaran Covid-19.
"Jangan sembunyi-sembunyi, jangan diam-diam, kami pastikan akan mengetahui dan menemukannya dan kami akan menindak tegas," kata Riza.
Dalam PPKM Darurat berlaku aturan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen untuk usaha di sektor esensial. Untuk usaha sektor kritikal, pemerintah memperbolehkan WFO 100 persen berikut dengan jam operasionalnya.
Selain jenis usaha sektor esensial dan sektor kritikal, perkantoran diwajibkan untuk mempekerjakan karyawan mereka dari rumah atau work from home (WFH).
Usaha yang diklasifikasikan bergerak di sektor esensial yaitu keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan dan industri ekspor.
Sementara yang masuk sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.