PPKM Darurat

Lapor Lewat Aplikasi JAKI, Identitas Warga Ini Malah Diungkap Petugas saat Menindak Pelanggar Prokes

Saat melaporkan pelanggar protokol kesehatan, identitas warga tersebut malah diungkap oleh petugas Satpol PP yang tengah menindak pelanggar.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
Tribunnews
(Ilustrasi) Seorang warga mengungkapkan kekecewaannya saat melapor ke aplikasi resmi milik Pemprov DKI Jakarta, JAKI (Jakarta Kini). Pasalnya, saat melaporkan pelanggar protokol kesehatan, identitas warga tersebut malah diungkap oleh petugas yang tengah menindak pelanggar. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang warga mengungkapkan kekecewaannya saat melapor ke aplikasi resmi milik Pemprov DKI Jakarta, JAKI (Jakarta Kini).

Pasalnya, saat melaporkan pelanggar protokol kesehatan, identitas warga tersebut malah diungkap oleh petugas yang tengah menindak pelanggar.

Hal itu pun pun menjadi viral di media sosial Twitter, setelah pemilik akun @Nii******** pada Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Demi Bertahan Hidup di Tengah Pandemi Covid-19, Sejumlah Artis Dikabarkan Mulai Jual Mobil dan Rumah

Baca juga: Susu Bear Brand Mahal dan Langka di Pasar, Ini Tanggapan Nestle 

Baca juga: Daftar 10 Lokasi Isi Ulang Tabung Oksigen di Bekasi

Saat itu warga tersebut melaporkan beberapa orang yang tengah 'nongkrong' di depan rumah dan tidak memakai masker ke pihak RT.

Namun, laporan itu justru tidak ditanggapi.

Karena hal tersebut melanggar prokes warga tersebut akhirnya melaporkan melalui aplikasi JAKI.

Laporan itu pun langsung ditindak cepat petugas.

Beberapa petugas Satpol PP langsung datang ke lokasi dan menindak warga yang melanggar prokes tersebut.

Namun, sayangnya petugas Satpol PP itu justru mengungakp identitas siapa yang melaporkan.

Alhasil pelapor pun mengaku mendapatkan perundungan dari orang yang dilaporkan itu.

Apalagi dirinya tengah melakukan isolasi mandiri.

Dirinya pun kerap mendapatkan perundungan dari warga yang setiap melintas di depan rumahnya.

Cuitan itu pun mendapatkan perhatian para netizen.

Mereka banyak menyayangkan bocornya identitas pelapor.

Padahal sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri mengajak warga turut melaporkan pelanggar prokes ataupun PPKM Darurat melalui JAKI.

Bahkan Anies menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa Diunduh di Pedulilindungi.id, Begini Caranya

Baca juga: SIAPAKAH Doni Salmanan, Viral Sawer Reza Arap Rp1 Miliar saat Live Streaming Games? Ini Sosoknya

Baca juga: PROFIL Harmoko, Sosok yang Minta Soeharto Mundur, Meniti Karir Jurnalis, Politisi, hingga Menteri

Kini cuitan itu pun telah mendapat respon dari akun resmiTwitter Pemprov DKI Jakarta @DKIJakarta.

"Terima kasih atas saran yang diberikan. Akan disampaikan kepada SKPD terkait untuk dievaluasi dan ditindaklanjuti," tulisnya.

Selain dari para netien, Direktur Rujak Center for Urban Studies Elisa Sutanudjaja juga turut mengkritik atas bocornya identitas pelapor.

"Harap jadi perhatian Aspem @DKIJakarta dan @JSCLab. Sebaiknya laporan yg diturunkan ke petugas lapangan adalah laporan yg tanpa identitas pelapor sama sekali," tulis Elisa melalui akunnya @elisa_jkt.

"Toh orang di lapangan hanya perlu informasi kejadian dan lokasi kan?" tambahnya.

Tak lama, cuitan Elisa juga mendapatkan respon dari Jakarta Smart City, @JSCLab. 

"Terima kasih banyak masukannya Ibu @elisa_jkt. Saat ini di JAKI untuk identitas pelapor yang telah mengaktifkan fitur sembunyikan laporan secara otomatis menjadi anonim dan tidak bisa dilihat petugas. Saat ini tim kami sedang menelusuri laporan tersebut," tulis @JSCLab.

Pemprov DKI Jamin Kerahasiaan Identitas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI akan melindungi pelapor pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Perlindungan bukan hanya merahasiakan identitas pelapor, tetapi akan memberikan ancaman pada perusahaan pelanggar untuk tidak memecat pelapor jika kemudian identitasnya diketahui.

"Identitas kami jamin kerahasiaan pelapor. (Jika pelapor diancam dipecat) nanti kami beri sanksi malah perusahaannya, perusahaan milih mau mecat karyawannya atau kami cabut izin usahanya," kata Riza, Selasa (6/7/2021) malam.

Karena itu, dia mengimbau pekerja yang bekerja di bidang nonesensial dan nonkritikal tetapi dipaksa kerja dari kantor pada masa PPKM Darurat untuk bisa melaporkan kasus-kasus itu.

"Lapor kepada kami melalui aplikasi JAKI, kami menjamin kerahasiaannya," ujar Riza.

Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak berkompromi dalam menegakkan aturan PPKM di perkantoran di Jakarta.  Selama PPKM Darurat berlangsung, Pemprov DKI akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perkantoran yang bergerak di bidang nonesensial dan nonkritikal.

"Apabila ditemukan buka (bekerja dari kantor), kami dengan tegas akan memberikan sanksi mulai dari teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin," ucap Riza.

Dia memperingatkan para pemilik usaha nonesensial dan nonkritikal untuk tidak nekat melanggar aturan PPKM Darurat yang dibuat demi mengurangi penyebaran Covid-19.

"Jangan sembunyi-sembunyi, jangan diam-diam, kami pastikan akan mengetahui dan menemukannya dan kami akan menindak tegas," kata Riza.

Dalam PPKM Darurat berlaku aturan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen untuk usaha di sektor esensial. Untuk usaha sektor kritikal, pemerintah memperbolehkan WFO 100 persen berikut dengan jam operasionalnya.

Selain jenis usaha sektor esensial dan sektor kritikal, perkantoran diwajibkan untuk mempekerjakan karyawan mereka dari rumah atau work from home (WFH).

Usaha yang diklasifikasikan bergerak di sektor esensial yaitu keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan dan industri ekspor.

Sementara yang masuk sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved