PPKM Darurat

Lapor Lewat Aplikasi JAKI, Identitas Warga Ini Malah Diungkap Petugas saat Menindak Pelanggar Prokes

Saat melaporkan pelanggar protokol kesehatan, identitas warga tersebut malah diungkap oleh petugas Satpol PP yang tengah menindak pelanggar.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
Tribunnews
(Ilustrasi) Seorang warga mengungkapkan kekecewaannya saat melapor ke aplikasi resmi milik Pemprov DKI Jakarta, JAKI (Jakarta Kini). Pasalnya, saat melaporkan pelanggar protokol kesehatan, identitas warga tersebut malah diungkap oleh petugas yang tengah menindak pelanggar. 

Kini cuitan itu pun telah mendapat respon dari akun resmiTwitter Pemprov DKI Jakarta @DKIJakarta.

"Terima kasih atas saran yang diberikan. Akan disampaikan kepada SKPD terkait untuk dievaluasi dan ditindaklanjuti," tulisnya.

Selain dari para netien, Direktur Rujak Center for Urban Studies Elisa Sutanudjaja juga turut mengkritik atas bocornya identitas pelapor.

"Harap jadi perhatian Aspem @DKIJakarta dan @JSCLab. Sebaiknya laporan yg diturunkan ke petugas lapangan adalah laporan yg tanpa identitas pelapor sama sekali," tulis Elisa melalui akunnya @elisa_jkt.

"Toh orang di lapangan hanya perlu informasi kejadian dan lokasi kan?" tambahnya.

Tak lama, cuitan Elisa juga mendapatkan respon dari Jakarta Smart City, @JSCLab. 

"Terima kasih banyak masukannya Ibu @elisa_jkt. Saat ini di JAKI untuk identitas pelapor yang telah mengaktifkan fitur sembunyikan laporan secara otomatis menjadi anonim dan tidak bisa dilihat petugas. Saat ini tim kami sedang menelusuri laporan tersebut," tulis @JSCLab.

Pemprov DKI Jamin Kerahasiaan Identitas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI akan melindungi pelapor pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Perlindungan bukan hanya merahasiakan identitas pelapor, tetapi akan memberikan ancaman pada perusahaan pelanggar untuk tidak memecat pelapor jika kemudian identitasnya diketahui.

"Identitas kami jamin kerahasiaan pelapor. (Jika pelapor diancam dipecat) nanti kami beri sanksi malah perusahaannya, perusahaan milih mau mecat karyawannya atau kami cabut izin usahanya," kata Riza, Selasa (6/7/2021) malam.

Karena itu, dia mengimbau pekerja yang bekerja di bidang nonesensial dan nonkritikal tetapi dipaksa kerja dari kantor pada masa PPKM Darurat untuk bisa melaporkan kasus-kasus itu.

"Lapor kepada kami melalui aplikasi JAKI, kami menjamin kerahasiaannya," ujar Riza.

Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak berkompromi dalam menegakkan aturan PPKM di perkantoran di Jakarta.  Selama PPKM Darurat berlangsung, Pemprov DKI akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perkantoran yang bergerak di bidang nonesensial dan nonkritikal.

"Apabila ditemukan buka (bekerja dari kantor), kami dengan tegas akan memberikan sanksi mulai dari teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin," ucap Riza.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved