Calon Panglima TNI

Agar Tak Terjadi Kecemburuan, Rotasi Antar Matra Dinilai Paling Baik dalam Pergantian Panglima TNI

Kecemburuan-kecemburuan antar-angkatan, kata dia, tentu akan berdampak pada konsolidasi dan soliditas organisasi TNI itu sendiri.

Warta Kota
Al Araf, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative menilai, secara normatif, pola rotasi antar-matra lebih baik digunakan dalam proses pergantian Panglima TNI, ketimbang pendekatan lainnya. 

"Meski pada akhirnya, semua bergantung pada keputusan Presiden."

"Kita kan publik hanya bisa menyampaikan perspektif kita dalam pergantian panglima TNI."

"Toh, Presiden akan menggunakan kewenangannya untuk menilai dan menimbang siapa yang tepat."

Baca juga: Begini Alur Layanan Telemedisin Bagi Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri, Baru Berlaku di Jakarta

"Tapi secara normatif saya ingin katakan, bahwa pola rotasi itu sesungguhnya lebih baik," urai Al Araf.

Soal jabatan Panglima TNI, pasal 13 UU 34/2004 tentang TNI menyatakan, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Kata 'dapat' di sini bisa dimaknai boleh dilakukan, dan boleh juga tidak dilakukan.

Baca juga: PPKM Darurat Diharapkan Bisa Turunkan Kasus Covid-19 Nasional Jadi Kurang dari 10 Ribu per Hari

Artinya, tidak ada kewajiban Presiden mengangkat Panglima secara bergantian atau berurutan dari tiap angkatan.

Pasal 13

(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.

(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh  Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved