Calon Panglima TNI

Pernah Jabat Pangkogabwilhan, KSAL dan KSAU Dinilai Berpeluang Jadi Panglima TNI

Sebelum menjabat sebagai kepala staf masing-masing angkatan, Yudo pernah menjabat Pangkogabwilhan I, dan Fadjar menjabat Pangkogabwilhan II.

Biro Pers Setpres/Lukas
Presiden Joko Widodo berolahraga bersama ketiga kepala staf TNI di area Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Minggu 14 Juni 2020. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - KSAL Laksamana Yudo Margono dan KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo, berpeluang menjabat Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto, yang akan pensiun tahun ini.

Analis utama politik keamanan Laboratorium Indonesia 2045 (Lab 45) Andi Widjajanto mengatakan, berdasarkan kajian yang dibuat timnya, KSAU dan KSAL berpeluang jika dilihat berdasarkan pendekatan operasi gabungan.

Karena, keduanya pernah menjabat Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).

Baca juga: Luncurkan Buku Putih, Amien Rais Pastikan Lembaga TNI-Polri Tak Terlibat Penembakan 6 Anggota FPI

Menurut Andi, berdasarkan Undang-undang TNI, sudah menjadi keharusan bagi TNI dikembangkan dengan mempertimbangkan karakter, untuk membuat angkatan bersenjata terpadu.

Hal tersebut disampaikan Andi dalam diskusi publik bertajuk 'Menakar Kandidat Panglima TNI: Peluang, Hambatan, dan Tantangan Militer Indonesia', yang disiarkan di kanal Youtube Historia HMI, Rabu (7/7/2021).

"Kalau dilihat dari operasi gabungan, yang dipikirkan atau dianalisis adalah jenjang kariEr dari para kepala staf angkatan."

Baca juga: Pendapatan per Kapita Merosot Jadi 3.870 per Dolar AS Akibat Pandemi Covid-19, Indonesia Turun Level

"Kalau dilihat jenjang kariernya dari penugasan, maka Pak Yudo dan Pak Fadjar lah yang ideal."

"Karena keduanya sebelum jadi kepala staf angkatan pernah menjabat sebagai Pangkogabwilhan," ulas Andi.

Komando operasi gabungan tersebut, kata Andi, dirancang pada masa pemerintahan Presiden SBY, dan Perpres-nya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Rosaline Irene Rumaseuw Minta Pemerintah Bikin Rumah Sakit Khusus Pejabat, PAN: Kami Kaget

Berdasarkan hal tersebut, sebelum menjabat sebagai kepala staf masing-masing angkatan, Yudo pernah menjabat Pangkogabwilhan I, dan Fadjar menjabat Pangkogabwilhan II.

"Cuma Pak Yudo dan Fadjar dari tiga kepala staf angkatan ini yang pernah menduduki jabatan tertinggi di komando operasi gabungan, dalam struktur organisasi TNI," papar Andi.

Soal jabatan Panglima TNI, pasal 13 UU 34/2004 tentang TNI menyatakan, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Baca juga: PPKM Darurat Diharapkan Bisa Turunkan Kasus Covid-19 Nasional Jadi Kurang dari 10 Ribu per Hari

Kata 'dapat' di sini bisa dimaknai boleh dilakukan, dan boleh juga tidak dilakukan.

Artinya, tidak ada kewajiban Presiden mengangkat Panglima secara bergantian atau berurutan dari tiap angkatan.

Pasal 13

(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.

(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh  Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.

(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.

(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.

(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.

Pasal 15

Tugas dan kewajiban Panglima adalah:

1. memimpin TNI;

2. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;

3. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;

4. mengembangkan doktrin TNI;

5. menyelenggarakan penggunaan kekuasaan TNI bagi kepentingan operasi militer;

6. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;

7. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara.

8. memberikan pertimbangan kepada Mentari Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;

9. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan
perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;

10. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer;

11. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; serta

12. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved